Sentimen
Negatif (99%)
14 Jul 2023 : 12.50

Mulai Rp 50 Ribu, Segini Biaya Bikin SIM di Indonesia

14 Jul 2023 : 12.50 Views 10

Detik.com Detik.com Jenis Media: Otomotif

Mulai Rp 50 Ribu, Segini Biaya Bikin SIM di Indonesia

Jakarta -

Pembuatan SIM di Indonesia masih dikenakan biaya yang masuk ke kas negara. Segini biaya bikin SIM di Indonesia.

Biaya bikin SIM (Surat Izin Mengemudi) di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Dalam aturan itu, tertulis biaya bikin SIM baru di Indonesia paling mahal Rp 120 ribu sementara termurah Rp 50.000. Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Seperti diketahui bersama, tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

-

-

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," isi telegram tersebut.

Biaya pemeriksaan tersebut juga dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Kapolri juga melarang petugas pelayanan penerbitan SIM menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, petugas juga diminta untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian melekat pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM dengan melibatkan fungsi Propam Polri.

Dengan demikian, berikut ini biaya bikin SIM di Satpas.

Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

Belakangan, ada usulan agar SIM tak lagi dijadikan target PNBP. Hal ini untuk menghindari SIM diperjual-belikan namun mengesampingkan faktor keselamatan sekaligus etika pengendara. Alhasil, seringkali ditemui pembuatan SIM yang tak sesuai prosedur. Tanpa melalui rangkaian proses ujian, tapi si pemohon bisa mendapatkan SIM.

"Mohon maaf, kami mohon maaf sekali lagi, SIM jangan dijadikan target, Pak. Kami khawatir Kasatlantas kami jualan lagi, nggak lulus, dilulus-lulusin, Pak. Sudah terjadi, yang belum waktunya pindah golongan, dipindahkan, Pak, ngejar PNBP," kata Firman dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI belum lama ini.

Terkait usulan tersebut, Kementerian Keuangan bakal melakukan koordinasi dengan kepolisian. SIM sendiri dianggap merupakan layanan ekstra yang tidak dibutuhkan semua orang. SIM hanya diakses oleh mereka yang mengendarai kendaraan bermotor. Adapun bila menghilangkan SIM dari PNBP, negara akan kehilangan Rp 650 miliar.

"Rp 650 miliar itu kan untuk operasional mereka. Jadi dari segi kepolisian, mereka akan kehilangan dana operasional itu," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dilansir Antara.

Simak Video "Hati-hati! Ada Penipuan Jasa Pembuatan Smart SIM, Segini Harga Resminya"
[-]
(dry/lth)

Sentimen: negatif (99.1%)