Sentimen
Positif (86%)
13 Jul 2023 : 14.40
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Kejagung Geledah Kantor Maqdir Ismail, Cari Sosok Pemberi Uang Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

13 Jul 2023 : 21.40 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Kejagung Geledah Kantor Maqdir Ismail, Cari Sosok Pemberi Uang Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Irwan Hermawan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Hal itu dilakukan saat penyerahan uang Rp27 miliar yang disinyalir berasal dari aliran dana perkara tersebut.

“Setelah kita dalami aliran dana tersebut ternyata diterima oleh mitra kerja yang bersangkutan yaitu saudara Handika dan oleh karenanya yang bersangkutan sekaligus dilakukan pemeriksaan,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).

Kuntadi menyebut, uang yang diserahkan sebanyak USD 1,8 juta dolar Amerika atau setara Rp27 miliar. Hasil pemeriksaan, baik Maqdir dan Handika mengaku tidak kenal dan mengetahui latar belakang orang yang menyerahkan uang tersebut.

“Keduanya tidak tahu siapa yang menyerahkan, inisialnya S tapi latar belakangnya dan asal dari mana maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu,” jelas dia.

Atas dasar itu, penyidik memutuskan untuk menggeledah kantor Maqdir Ismail dalam rangka mencari siapa sebenarnya sosok yang mengembalikan uang tersebut.

“Pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait dengan siapa yang menyerahkan. Perlu diketahui, asal usul, kedudukan uang ini harus kami buat terang, karena perlakuan dan dampak hukumnya akan berbeda. Karena tanpa kejelasan asal usul dan kaitannya dengan perkara ini, maka uang ini perlakuannya harus kami lakukan dengan tepat, tidak bisa kami dudukkan begitu saja,” ujarnya.

Kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan (IH), Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp27 miliar yang dikembalikan oleh pihak swasta terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ke Kejaksaan Agung

Sentimen: positif (86.5%)