Sentimen
Negatif (91%)
13 Jul 2023 : 10.17
Informasi Tambahan

Kasus: Begal sadis

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Amnesty International Indonesia Minta Bobby Nasution Tarik Pernyataan yang Dukung Tembak Mati Begal

13 Jul 2023 : 17.17 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Amnesty International Indonesia Minta Bobby Nasution Tarik Pernyataan yang Dukung Tembak Mati Begal

Sebelumnya Wali Kota Medan Bobby Nasution, lewat akunnya di Twitter, @bobbynasution, pada Senin (10/7/2023), mengunggah cuitan yang isinya apresiasi terhadap Kapolrestabes Medan beserta jajarannya karena telah berhasil menembak mati salah satu pelaku begal sadis yang sangat meresahkan.

Padahal, baik hukum nasional maupun hukum internasional, telah dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlakuan yang manusiawi dan proses peradilan yang adil. Dalam kerangka hukum nasional, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa hak untuk hidup dan hak untuk bebas dari segala bentuk penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

Dalam kerangka hukum internasional, hak untuk hidup diatur dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.

Sementara itu, penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum diatur dan harus sesuai dengan standar-standar internasional seperti Kode Etik PBB untuk Aparat Penegak Hukum 1979 (CCLEO) dan Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Penegak Hukum 1990 (BPUFF).

Lebih jauh lagi, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pekapolri) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa setiap anggota kepolisian dilarang melakukan penangkapan sewenang-wenang, menyiksa orang yang disangka terlibat dalam kejahatan, dan menggunakan kekerasan dan senjata api secara berlebihan.

Terkait penggunaan kekuatan dan senjata api, Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian menyatakan bahwa penggunaan senjata api merupakan alternatif terakhir dan hanya sah saat digunakan untuk menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat. 

 

Sentimen: negatif (91.4%)