Sentimen
Negatif (99%)
13 Jul 2023 : 08.52

Tiga Hari Operasi Patuh Jaya 2023, Polda Metro Jaya Tilang Ribuan Kendaraan

13 Jul 2023 : 15.52 Views 3

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan

Tiga Hari Operasi Patuh Jaya 2023, Polda Metro Jaya Tilang Ribuan Kendaraan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menilang ribuan pengendara yang melanggar lalu lintas pada hari ketiga Operasi Patuh Jaya 2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, selama tiga hari pelaksanaan sebanyak 1.358 pelanggaran ditilang. Sementara itu, 7.320 pelanggaran lainnya diberikan teguran.

Baca juga: Cara Bayar Denda Tilang Operasi Patuh Jaya 2023 secara Online

"Hari ke-1 517 perkara ,hari ke-2 345 perkara, hari ke-3 496 perkara," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Kamis (13/7/2023). 

Trunoyudo merinci jumlah pelanggaran terbanyak untuk pengendara roda dua yakni melawan arus sebanyak 373 pelanggaran dan tidak menggunakan helm sebanyak 370 pelanggar.

Sementara itu, untuk kendaraan roda empat tidak menggunakan safety belt sebanyak 420 pelanggaran dan berkendara melebihi kecepatan 29 pelanggaran. 

Selanjutnya, kata Trunoyudo, ada juga 22 pelanggaran berupa memainkan ponsel saat berkendara.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 selama 14 hari ke depan mulai 10-23 Juli 2023.

Baca juga: Polisi Adakan Razia saat Operasi Patuh Jaya, Kapolda Metro: Jangan Tak Pasang Plang Tanda Razia

Dalam operasi ini, ada ribuan personel gabungan yang dikerahkan untuk menertibkan pelanggaran lalu lintas di jalanan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan personel gabungan yang disiagakan yakni dari Polda Metro Jaya, Polres, TNI, Dishub provinsi DKI Jakarta, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, organisasi angkutan darat dan transportasi DKI Jakarta.

"Selama 14 hari ke depan operasi Patuh Jaya akan dilaksanakan dengan melibatkan 2.938 personel yang merupakan gabungan," kata Karyoto dalam apel di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/7/2023).

Adapun sasaran pelanggaran yang menjadi target operasi berjumlah 14 jenis yakni pengemudi melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI (standar nasional Indonesia).

Baca juga: Polisi Adakan Razia saat Operasi Patuh Jaya, Kapolda Metro: Jangan Tak Pasang Plang Tanda Razia

Pemobil yang tidak menggunakan sabuk saat berkendara, melebihi batas kecepatan, hingga berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM. 

Selain itu, sepeda motor yang berboncengan melebihi ketentuan, kendaraan tidak layak jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, hingga kendaraan yang tidak dilengkapi STNK juga menjadi sasaran. 

Selanjutnya, polisi juga akan menindak pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang memasang rotator atau sirine, hingga kendaraan yang menggunakan pelat RFS atau RFP yang tidak sesuai peruntukannya. 

Baca juga: Siapkan Surat-surat Kendaraan Anda, Polisi Gelar Operasi Patuh Jaya Selama Dua Pekan

Lebih lanjut, Karyoto berharap operasi ini bisa memberikan efek kedisiplinan kepada masyarakat dalam tertib berlalu lintas.

"Diharapkan kalau ini bisa dilaksanakan dengan baik pendisiplinan masyarakat akan meningkat dan tujuan akhir adalah terjadinya keamanan, kelancaran, ketertiban dalam berlalu lintas dan mengurangi korban jiwa akibat berlalu lintas," tuturnya.

Sentimen: negatif (99.2%)