Sentimen
Negatif (99%)
12 Jul 2023 : 14.54
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Yosep Parera

Yosep Parera

Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Tersangka Korupsi

12 Jul 2023 : 21.54 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Tersangka Korupsi

Liputan6.com, Jakarta Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara. Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

"Betul hari ini tersangka HH sudah hadir di gedung KPK memenuhi panggilan tim penyidik," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).

Menurut Ali, tim segera melakukan pemeriksaan terhadap Hasbi Hasan sebagai tersangka terlebih dahulu. Nantinya, pihak lembaga antirasuah akan menyampaikan sejumlah informasi usai keterangan diterima penyidik.

"Perkembangan akan disampaikan," kata Ali.

Sebelumnya, eks Sekretaris MA Hasbi Hasan merasa keberatan dengan penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK. Alhasil, Hasbi tidak pernah hadir setiap panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Malahan, Hasbi menempuh jalur hukum dengan melakukan praperadilan untuk menguji status tersangkanya. Sayangnya, Hasbi gagal dan pengadilan tetap memutuskan Hasbi tetap layak menyandang status tersangka.

Baca selengkapnya: PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Dalam kasus ini, KPK menjerat Hasbi Hasan bersama Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Dadan sudah ditahan KPK, namun Hasbi Hasan belum dilakukan penahanan meski sudah diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 24 Mei 2023.

KPK menyebut kasus yang menjerat Hasbi dan Dadan bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka meminta bantuan kepada Dadan Tri untuk mengurus perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman. Heryanto meminta agar Budiman dinyatakan bersalah.

Selain itu, Heryanto juga meminta bantuan Dadan Tri untuk mengecek apakah pengacara Theodorus Yosep Parera (YP) sedang mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA mengenai kasus perselisihan KSP Intidana.

Dadan Tri pun menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan Yosep Parera dalam pengurusan perkara tersebut di MA. Dadan Tri Kemudian menghubungi Hasbi Hasan dan menyampaikan soal permintaan Heryanto Tanaka dan Yosep Parera untuk membantu mengurus dua perkara itu di MA.

Untuk pengurusan dua perkara di Mahkamah Agung itu, Heryanto menyerahkan uang kepada Dadan Tri sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp11,2 miliar. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh Dadan Tri kepada Hasbi Hasan pada sekitar bulan Maret 2022.

Alhasil, pada 5 April 2022, hakim MA memutus perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.

Atas perbuatan tersebut, Dadan Tri bersama Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dua tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu pagi. Kedua tersangka adalah Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wijaya...

Sentimen: negatif (99.8%)