Pemerintah Joe Biden Ingin Blokir TikTok, Senator AS Sebut RUU Kemungkinan Diubah
Liputan6.com Jenis Media: Tekno
Liputan6.com, Jakarta - Pembuat aturan di Amerika Serikat mempertimbangkan perubahan regulasi yang memungkinkan pemerintah Joe Biden punya kuasa untuk memblokir dan melarang TikTok di negaranya.
Hal ini diungkapkan oleh ketua Komite Intelijen Senat, yang mendukung undang-undang tentang pemblokiran TikTok, Senin, 10 Juli 2023.
Mengutip Reuters, Rabu (12/7/2023), Senator dari Partai Demokrat AS Mark Warner menyebut, lobi-lobi agresif yang dilakukan oleh ByteDance sebagai pemilik TikTok menentang aturan yang memungkinkan AS memblokir jejaring sosial tersebut, setelah diperkenalkan Maret lalu.
Warner mengatakan, pembuat kebijakan memiliki proposal tentang serangkaian amandemen untuk memperjelas perubahan aturan pelarangan TikTok itu secara eksplisit.
Pembuat kebijakan menanggapi kritik, termasuk bahwa individu Amerika bisa terpengaruh atau bahwa RUU tersebut mewakili perluasan kekuasaan pemerintah yang luas.
“Kami bisa menangani masalah itu dengan cara yang adil,” kata Warner.
Lebih lanjut, undang-undang yang disahkan oleh Joe Biden dan Gedung Putih akan memberikan otoritas kepada Departemen Perdagangan untuk meninjau, memblokir, dan menangani berbagai transaksi yang melibatkan (perusahaan) teknologi informasi dan komunikasi asing yang dinilai menimbulkan risiko keamanan nasional.
“TikTok ini memberikan–mereka menghabiskan USD 100 juta untuk melobi dan sedikit memperlambat momentum kami (untuk menggolkan Undang-undang yang bisa melarang TikTok di AS), pada awalnya terlalu mudah untuk menyetujui RUU,” kata Warner.
Sentimen: positif (49.8%)