Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam, Kristen, Budha, Katolik, Hindu
Institusi: MUI
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Polisi Minta Masyarakat Lapor soal Rencana Pertemuan LGBT se-Asean di Jakarta
Tribunnews.com Jenis Media: Metropolitan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi hingga kini masih mencari tahu informasi soal rencana perkumpulan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) di Jakarta.
Direktur Intel dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Metro Jaya Kombes Hirbak Wahyu meminta kepada masyarakat untuk melapor jika mengetahui soal kegiatan tersebut.
"Iya kita cari tahu. Kalau ada informasi kasih tahu ke kita," kata Hirbak Wahyu Setiawan kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).
Sejauh ini, Hirbak mengatakan pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan maupun izin dari kegiatan tersebut.
"Iya sedang kita cari tahu benar atau nggak. Kita cek di hotel juga nggak Ada, semua acara di hotel juga nggak ada di tempat lain nggak ada," jelasnya.
Sebelumnya, beredar informasi terkait kegiatan kumpul-kumpul itu bakal gelar 17-21 Juli 2023 di Jakarta pada laman instagram Arus Pelangi dan Asean Sogie Caucus.
Namun unggahan tersebut telah dihapus.
Tertulis bahwa acara diorganisasi oleh ASEAN SOGIE Caucus, organisasi di bawah Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak 2021, bersama Arus Pelangi dan Forum Asia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun langsung merespons adanya isu pertemuan aktivis lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) se-ASEAN bakal digelar di Jakarta.
MUI berharap pemerintah tidak memberikan izin gelaran tersebut.
"MUI mengingatkan dan menghimbau pihak pemerintah agar jangan memperkenankan dan memberi izin terhadap penyelenggaran acara tersebut," ujar Wakil Ketua Umum MUI Anwar abbas kepada Tribunnews.com, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Santer Isu Pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta, MUI: Pemerintah Tak Boleh Berikan Izin
Anwar Abbas mengatakan, jika benar aktivis LGBT se Asean akan melaksanakan pertemuan di jakarta, sudah seharusnya pemerintah melarang.
Namun jika diperkenankan maka pemerintah telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh konstitusi, terutama pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa.
Oleh karena itu sebagai konsekuensi logis dari pasal tersebut pemerintah tidak boleh memberi izin terhadap suatu kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai dari ajaran agama.
"Apalagi dari 6 agama yang diakui di negeri ini yaitu islam,kristen, katolik, hindu, budha dan konghucu tidak ada satupun dari agama-agama tersebut yang mentolerir praktek LGBT," terang dia.
Sentimen: positif (47.1%)