Viral Video Tarik Tunai Rp100 Ribu di ATM yang Keluar Malah Rp52 Ribu
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Bank Indonesia meluncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 hari ini. Nominal uang yang dikeluarkan dalam bentuk uang kertas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000,Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000 dan Rp 1.000.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menjelaskan, hadirnya uang rupiah kertas tahun emisi 2022 tidak akan berdapak ke pencabutan dan atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
"Seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia," kata Perry, dalam peluncuran uang rupiah kertas tahun 2 emisi 2022, Kamis 18 Agustus 2022.
Perry menjelaskan, sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Pengeluaran dan pengedaran Uang rupiah kertas tahun emisi 2022, merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022, dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
Sentimen: positif (88.9%)