Sentimen
Positif (96%)
10 Jul 2023 : 19.48
Informasi Tambahan

BUMN: BNI, PT Pertamina

Grup Musik: BTS

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Kejagung Periksa Direktur Swasta hingga Pimpinan BNI BSD Terkait Korupsi BTS Kominfo

11 Jul 2023 : 02.48 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Kejagung Periksa Direktur Swasta hingga Pimpinan BNI BSD Terkait Korupsi BTS Kominfo

Diketahui, Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur SDM PT Pertamina, Erry Sugiharto. Sementara ada nama Erry (Pertamina) di antara 11 nama yang diduga menjadi penerima uang dalam BAP terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Irwan Hermawan (IH).

Nama Erry dalam BAP tersebut tercatat menerima uang Rp10 miliar pada rentang waktu pertengahan tahun 2022.

Selain itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Edward Hutahaean, nama yang juga masuk di antara 11 nama yang diduga menerima uang. Dia tertulis menerima uang Rp15 miliar pada rentang waktu Agustus 2022.

Kejagung juga sempat melakukan pemeriksaan terhadap Menpora Dito Ariotedjo yang tercatat diduga menerima uang Rp27 miliar dalam rentang waktu November hingga Desember 2022.

Baca juga: Kejagung Sebut Rp 27 Miliar ke Menpora Dito Diduga untuk Amankan Kasus BTS Kominfo

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengaku menerima pengembalian uang sebesar Rp27 miliar dari pihak swasta. Diketahui, berdasarkan BAP kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang beredar, tercantum nama Menpora Dito Ariotedjo diduga menerima uang dengan jumlah tersebut.

"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami," tutur Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Menurut Maqdir, pihak yang mengembalikan uang tersebut menggunakan mata uang Dolar Amerika atau USD dan diberikan secara tunai. Rencananya, uang tersebut akan diserahkan dari pihak kuasa hukum Irwan Hermawan ke kejaksaan.

"Sekarang sudah akan kita serahkan ke kejaksaan. Rencananya hari ini," jelas dia.

Maqdir enggan menyebut sosok yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar tersebut. Yang pasti, hal tersebut akan dikabarkan ke kejaksaan dalam rangka penanganan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Ya saya kira kalau orang sudah beritikad baik ngapain sih (selain koperatif dengan kejaksaan), justice collaborator," kata Maqdir.

Sentimen: positif (96.9%)