Sentimen
Negatif (99%)
8 Jul 2023 : 10.43
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

KPK Bakal Selisik Keterlibatan Keluarga dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU Andhi Pramono

8 Jul 2023 : 10.43 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

KPK Bakal Selisik Keterlibatan Keluarga dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU Andhi Pramono

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami keterlibatan pihak keluarga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga keluarga mengetahui pidana Andhi Pramono.

"Tentu hal itu akan didalami oleh penyidik, sejauh mana peran dari istri maupun anak dalam melakukan pencucian uang itu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Sabtu (8/7/2023).

Alex memastikan, KPK akan mendalami pencucian uang pasif yang dilakukan istri dan anak Andhi Pramono. Diketahui, istri Andhi, Nurlina Burhanuddin sempat diperiksa berbarengan dengan penahanan Andhi Pramono pada Jumat, 7 Juli 2023.

"Tidak tertutup kemungkinan bahwa keluarga kalau dari awal dia sudah mengetahui atau patut diduga mengetahui dan secara aktif ikut dalam skenario untuk melakukan pencucian uang, itu juga bisa kita kenakan," kata Alex.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Andhi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 hingga 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (7/7/2023).

Alex menyebut, Andi diduga telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar. Uang gratifikasi ini digunakan Andi untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

"Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya, diantaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar," kata Alex.

Alex menyebut Andhi Pramono menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor. Andhi melakukan aksinya itu sejak 2012 hingga 2022.

"Dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker atau perantara dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya," kata Alex.

Sentimen: negatif (99.9%)