Kena Pajak Natura, Penjualan Endorsement Bakal Menyusut?
Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi
Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan barang endorsement yang diterima selebgram atau influencer di media sosial sebagai salah satu objek yang dikenakan pajak natura.
Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah menilai, kebijakan tersebut berpotensi menurunkan angka penjualan endorsement yang tengah melejit, meskipun sifatnya hanya sementara saja.
"Enggak akan banyak pengaruhnya sebenarnya. Kalau pun ada, pengaruh sifatnya hanya jangka pendek dan temporer. Misal, penjualan endorsement turun," ujar Piter kepada Liputan6.com, Sabtu (8/7/2023).
Lebih lanjut, Piter menganggap kebijakan pemotongan pajak natura atau kenikmatan tersebut sebenarnya tidak akan terlalu berpengaruh signifikan terhadap penerimaan negara.
"Menurut pandangan saya ini bukan masalah berapa besar potensinya, tapi terkait ketaatan dan keadilan pajak," tegas dia
"Mereka yang mendapatkan penghasilan baik penghasilan cash maupun natura harus diperlakukan sama. Kalau dari sisi berapa yang akan diterima, menurut saya tidak akan sangat-sangat besar," ungkapnya.
Menurut dia, pengenaan pajak natura ini bakal menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan. Sebab, mereka yang mendapatkan penghasilan natura hanya kelompok jabatan tertentu, tidak semua jabatan.
"Jadi walaupun secara individu bisa terhitung besar, tetap secara agregat tidak akan sangat-sangat besar. Tapi dengan pengenaan pajak natura ini akan lebih adil," kata Piter.
Sentimen: positif (88.9%)