Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tanah Abang
Tokoh Terkait
Pasar Tanah Abang Blok G Diduga Jadi Tempat Nyabu, Heru Budi Gandeng Kepolisian
Liputan6.com Jenis Media: Metropolitan
Sebelumnya, video viral kejadian kawanan debt colletor yang hendak mengambil mobil seorang wanita membuat geram kepolisian. Lantaran, aksi para debt collector yang terkesan menampilkan sikap premanisme dengan membentak anggota yang tengah melerai.
Oleh sebab itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau kepada masyarakat bila mengalami tindakan premanisme agar segera menghubungi layanan call center 101 yang disediakan pihak kepolisian
"Sekali lagi saya mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila mendapati hal-hal yang bersifat kekerasan, pengancaman, perampasan, dan lainnya yang merupakan perbuatan melawan hukum, silahkan gunakan teknologi 110," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu 22 Februari 2023.
Karena layanan yang telah disiapkan secara gratis, sebaiknya bisa dimanfaatkan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat. Dengan respons cepat petugas, apabila dihadapkan situasi premanisme di Ibu Kota dan sekitarnya.
"Teknologi ini, teknologi yang disediakan untuk sebagai sarana penyampaian masyarakat secara gratis yang bisa dimanfaatkan untuk melapor. Sehingga kita bisa merespons lebih cepat lagi," jelasnya.
Adapun kejadian viral di media sosial yang dialami Tiktokers Clara Shinta atas tindakan premanisme yang dilakukan para debt collector. Kini, telah ditangani Polda Metro Jaya untuk diusut akibat tindakan premanisme mereka.
"Proses itu kan sudah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, penyidik masih bekerja, tentunya kita masih menunggu rilis dari tim penyidik," tuturnya.
Di sisi lain, Trunoyudo menjelaskan bahwa proses penarikan suatu barang selayaknya aktivitas debt collector seyogyanya telah diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia).
Sentimen: positif (86.5%)