Jatah Olahraga Karyawan dari Kantor Rp di Atas 1,5 Juta/Tahun Kena Pajak
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menarik pajak penghasilan (PPh) 21 atas fasilitas olahraga yang diberikan perusahaan untuk karyawan. Hal itu berlaku jika nilainya lebih dari Rp 1,5 juta/tahun.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan jika nilainya masih di bawah Rp 1,5 juta/tahun maka tidak dikenakan pajak. Kecuali fasilitas olahraga mewah seperti golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang atau otomotif dikenakan pajak tanpa batasan.
"Golf sepanjang terkait dengan kepentingan kerja, misal direktur pemasaran main golf untuk cari relasi, silakan. Itu menjadi penghasilan dia si direktur itu, tetapi boleh juga dibebankan oleh perusahaannya," kata Hestu dalam media briefing, Kamis (6/7/2023).
Itu berarti fasilitas olahraga lain yang biasa diberikan perusahaan seperti gym, tennis, hingga bulu tangkis bisa terbebas dari pajak natura asal nilainya tidak lebih dari Rp 1,5 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu tahun.
Pengenaan pajak atas natura alias barang/fasilitas dari kantor sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. Aturan berlaku per 1 Juli 2023.
Contoh Pemotongan Pajak:
Tuan ME adalah seorang Direktur Operasional pada PT MV. Atas jabatan tersebut, selama 2024 yang bersangkutan mendapatkan fasilitas keanggotaan lapangan golf sebagai bentuk imbalan sehubungan dengan pekerjaan.
Sesuai perjanjian kerja, imbalan Tuan ME diberikan tiap bulan dalam bentuk uang maupun selain uang. Dikarenakan fasilitas golf merupakan objek pajak penghasilan, atas kenikmatan yang diberikan PT MV kepada Tuan ME dilakukan Pemotongan PPh Pasal 21 setiap akhir bulan.
(aid/ara)Sentimen: positif (65.3%)