Artis-Influencer Terima Barang Endorse Kini Dipungut Pajak!
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas barang endorse yang diterima para artis atau influencer. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang berlaku per 1 Juli 2023.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan barang endorse dikenakan pajak karena termasuk penghasilan tambahan di luar penghasilannya sebagai artis.
"Endorse artis itu apa sih sebenarnya? Kan artis mendapat job dari perusahaan whatever. Artis kan dibayar, dibayar itu sebenarnya kan imbalan juga, penghasilan dong. Dia dibayar Rp 10 juta tapi dikasih 1 pack kosmetik yang nilainya Rp 1 juta. Nah, itu kita nggak kecualikan karena itu murni penghasilan dalam hubungan antar jasa," kata Hestu dalam media briefing di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).
"Kalau dibayarnya nilainya Rp 10 juta, itu penghasilan bagi si artis tadi, masa nggak bayar pajak. Jadi dipotong PPh pasal 21 oleh si pemberi endorse-nya dan itu menjadi penghasilan bagi artisnya," tambahnya.
Merujuk PMK Nomor 66 Tahun 2023 Pasal 3 ayat (3), pemotongan pajak natura/kenikmatan juga berlaku sehubungan dengan adanya transaksi jasa antar-wajib pajak.
Contoh Perhitungan Pajak Barang Endorse:
Contoh I
Nona JA seorang bintang iklan menandatangani kontrak dengan PT JZ, sebuah perusahaan kosmetik untuk mengiklankan produk kosmetiknya di sosial media. Atas jasanya tersebut, pada Desember 2023 Nona JA menerima imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dari PT JZ yang setelah dihitung harganya sebesar Rp 10 juta.
Dalam hal ini, Nona JA menerima penghasilan dalam bentuk natura pada Desember 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 10 juta.
Contoh II
Nona MC, seorang artis memberikan jasa promosi berbayar (paid promote) kepada Hotel MX. Atas jasa promosi berbayar tersebut, Nona MC mendapatkan imbalan berupa 8 voucher yang dapat digunakan untuk menginap di hotel tersebut selama 8 malam.
Kontrak jasa promosi berbayar itu ditandatangani pada 1 Januari 2024 dan pada saat itu juga diserahkan 8 voucher hotel tersebut. Oleh karena itu, atas voucher tersebut dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 pada akhir bulan penyerahan hak untuk memanfaatkan voucher menginap kepada penerima, yaitu akhir Januari 2024.
(aid/ara)Sentimen: positif (66.7%)