Sentimen
Negatif (91%)
6 Jul 2023 : 14.42
Tokoh Terkait

Kemendag Bantah TikTok Shop 'Banjir' Produk Asing

6 Jul 2023 : 14.42 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Kemendag Bantah TikTok Shop 'Banjir' Produk Asing
Jakarta -

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menilai, saat ini platform TikTok Shop tidak 'dibanjiri' atau didominasi produk asing. Saat ini, kebanyakan produknya berasal dari industri dalam negeri.

Adapun yang disorotinya dalam hal ini ialah produk-produk cross border alias produk asing hasil perdagangan lintas negara melalui e-commerce dalam negeri. Menurutnya, di TikTok Shop tidak ada produk-produk yang bersifat cross border.

"Yang dijual di TikTok Shop itu adalah barang-barang yang dalam negeri. Jadi TikTok shop itu, tidak ada barang-barang yang sifatnya cross border. Jadi itu adalah barang UKM," kata Isy, saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).

-

-

Isy mengatakan, kondisi ini berdasarkan atas penelusuran pihaknya hingga saat ini. Sebagai antisipasi ke depannya dan demi mencegah banjirnya produk-produk asing, pihaknya juga sudah meminta TikTok membuka kantor cabang manajemennya di Jakarta.

"Kita sudah memastikan. Makanya TikTok juga diminta membuat kantor manajemen di Jakarta," tambahnya.

Di sisi lain, saat ini pihaknya juga tengah mendorong revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PSME). Dengan revisi aturan ini, barang-barang impor yang dijual di e-commerce bisa lebih terkontrol lewat sejumlah langkah pembatasan.

"Bukan hanya dalam rangka membuat izin (revisi), tetapi juga pengendalian terhadap barang-barang yang impor yang non bahan pokok, barang konsumsi. Itu kan impornya kan impornya tinggi melalui media sosial, marketplace," terangnya.

Isy mengatakan, nantinya barang-barang yang boleh di-cross border ini akan dibatasi nilainya. Pembatasan ini mencakup seluruh platform online, termasuk TikTok hingga WhatsApp. Namun hingga saat ini, besaran batasannya belum ditetapkan.

"Sedang dibahas antar K/L. Tapi intinya nanti akan ada pembatasan dan minimal transaksi," kata Isy.

Sebagai tambahan informasi, kondisi banyaknya produk asing ini ungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki. Karena kondisi ini, ia meminta agar Permendag 50/2020 segera direvisi.

"KemenKopUKM telah melakukan pembahasan secara intensif dengan Kemendag, KL lain dan juga secara resmi sudah mengirimkan draft perubahan revisi Permendag Nomor 50/2020 ini kepada Kemendag, namun hingga saat ini masih belum keluar juga aturan revisinya. Ini sudah sangat urgent," kata Teten, dalam keterangan tertulis.

"Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan," tambahnya.

Teten menilai, revisi aturan ini bisa membatasi produk-produk impor masuk ke pasar digital Tanah Air. Terlebih, produk asing yang dijajakan di TikTok Shop dan e-commerce lain juga sudah banyak diproduksi oleh industri dalam negeri. Sehingga, Indonesia tak perlu lagi mengimpor produk tersebut.

"Kita bukan ingin menutup pasar Indonesia untuk produk asing. Tapi, kita ingin produk asing atau impor mengikuti aturan main yang sama dengan produk dalam negeri dan UMKM," ujarnya.

(rrd/rir)

Sentimen: negatif (91.4%)