Aturan Baru Menteri Teten: Pengurus Koperasi Tak Boleh Punya Hubungan Sedarah
Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan konsep koperasi multi pihak cocok bagi kalangan milenial yang mulai berbisnis. Konsep koperasi yang ditawarkan itu, bisa jadi modal yang cukup untuk mengembangkan bisnis secara bersama.
Menkop Teten Masduki mengungkap, koperasi multi pihak diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 8 Tahun 2021. Disana tertuang kalau koperasi multi pihak bisa mengembangkan industri dalam negeri dengan mengikuti tren yang berjalan saat ini, seperti sharing economy atau collaborative economy.
"Dimana pendekatan bisnis dilakukan dengan cara mengagregasi para pelaku pada semua rantai nilai industri dalam suatu bisnis dibawah wadah koperasi," kata dia dalam webinar peringatan HUT ke-71 Persatuan Insinyur Indonesia (PII), di Jakarta, Selasa (23/5/2023).
"Tentu hari ini menjadi sangat cocok untuk para kalangan milenial untuk membangun perusahaan startup-nya karena memiliki keunggulan dalam melakukan agregasi dalam berbagai modalitas dan menjadi daya ungkit bagi perusahaan," sambungnya.
Sejalan dengan itu, Menkop Teten bilang hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 juga memberikan kemudahan dalam memberdayakan koperasi dan UKM. Harapannya, mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif dan kompetitif di lingkungan koperasi Tanah Air.
Tak hanya itu, dalam penguatan koperasi, Teten tengah menyusun revisi Undang-Undang Perkoperasian. Tujuannya, agar aturannya menjadi lebih relevan dengan kegiatan usaha yang saat ini dijalankan di Indonesia.
"Saat ini kami juga tengah mempersiapkan RUU Perkoperasian sebagai revisi atas UU 25 Tahun 1992. Harapannya dengan hadirnya UU Perkoperasian yang baru dapat memberikan ruang usaha bagi koperasi secara luas koperasi bisa bergerak dengan semua sektor lapangan usaha," paparnya.
Sentimen: positif (100%)