Sentimen
Negatif (88%)
5 Jul 2023 : 14.24
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan, pelecehan seksual

Usut Kasus Pencabulan Mario Dandy, Polisi Gandeng Lapas Sampai Kejaksaan

5 Jul 2023 : 21.24 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Metropolitan

Usut Kasus Pencabulan Mario Dandy, Polisi Gandeng Lapas Sampai Kejaksaan

Liputan6.com, Jakarta Polisi bakal berkoordinasi dengan antar lembaga penegakan hukum guna mengusut dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap mantan kekasihnya, anak AG.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, Mario Dandy Satriyo terbelit dua kasus, yaitu dugaan penganiayaan berat terhadap David Latumahina atau Cristalino David Ozora dan dugaan pencabulan. Keduanya merupakan delik berbeda.

Karena hal itu, seiring kasus yang sedang disidangkan, juga berlangsung proses penyidikan terkait pencabulan terhadap anak.

"Pada proses penyidikan kasus ini berlanjut terus dan proses pemeriksaan berkoordinasi dengan Lapas, Kejaksaan, pengadilan terkait kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (5/7/2023).

Polisi kembali menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka. Kali ini, terkait kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap mantan kekasihnya, AG.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengadakan gelar perkara pada Selasa, 27 Juni 2023 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membenarkan hal tersebut.

"Iya (sudah tersangka)," kata dia dalam keterangannya, Senin (3/7/2023).

 

Sentimen: negatif (88.3%)