Tarif QRIS untuk Pedagang Kaki Lima Naik, Ini Penjelasan BI
CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) telah menetapkan tarif baru merchant discount rate (MDR) untuk layanan QRIS bagi usaha mikro. Hingga 30 Juni 2023, tarifnya masih 0%, namun mulai 1 Juli 2023 menjadi 0,3%.
MDR merupakan biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Adapun besaran MDR dan distribusi MDR ditetapkan oleh BI.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono membantah anggapan yang muncul bahwa penerapan MDR QRIS UMI ini menunjukkan menurunnya keberpihakan Bank Indonesia terhadap usaha kecil.
Dia kembali menekankan, ini karena penerapan MDR QRIS UMI dilakukan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem penyelenggaraan layanan QRIS dalam jangka panjang, termasuk meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna.
"Pada akhirnya, kondisi ini akan menguntungkan para pelaku usaha kecil dan mendorong inklusi keuangan," tuturnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (5/7/2023).
Kebijakan biaya MDR QRIS juga telah ditetapkan dengan mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang UMI sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR dan masih lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya.
Ia optimistis, dengan kebijakan penetapan tarif ini tidak akan mengurangi minat masyarakat menggunakan QRIS. Terutama karena penetapan MDR QRIS bagi pedagang UMI adalah untuk memenuhi kebutuhan pengembangan standar kualitas layanan dan inovasi QRIS ke depan.
"Dengan kualitas layanan, inovasi, dan keandalan QRIS yang lebih baik akan mendukung kegiatan ekonomi pedagang usaha mikro yang pada akhirnya akan semakin meningkatkan adopsi QRIS," ucap Erwin.
Dia menjelaskan biaya MDR, terutama dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang UMI, lebih ditujukan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS, yaitu Penyedia Jasa pembayaran, Lembaga Switching, Lembaga Servis, dan Lembaga Standar.
Lagi-lagi, fungsinya untuk menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS. Bagi BI, besaran tarif itu tidak akan menambah pundi-pundi penerimaannya, karena bank sentral tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS.
Meski begitu, ia mengingatkan, tarif MDR QRIS yang dikenakan PJP ke pedagang yang memperoleh layanan QRIS tidak dikenakan kepada konsumen atau masyarakat. Ini kata dia sebagaimana diatur dalam pasal 52 ayat 1 Pertaturan Bank Indonesia (PBI) 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa.
"Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS. Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran," tegas Erwin.
[-]
-
Top! PNS Punya Kartu Kredit Pemerintah, Biaya Transaksi Nol(haa/haa)
Sentimen: negatif (79.8%)