Sentimen
Positif (44%)
4 Jul 2023 : 18.35
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

Tarif Feri Naik 11 Persen Mulai 1 Oktober, Termasuk Merak-Bakauheni

4 Jul 2023 : 18.35 Views 3

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

Tarif Feri Naik 11 Persen Mulai 1 Oktober, Termasuk Merak-Bakauheni
Jakarta, CNN Indonesia --

Tarif kapal feri naik berkisar 11 persen mulai 1 Oktober 2022. Sempat ditunda, aturan baru penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ini resmi diteken Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi.

Rincian tarif baru tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 yang diteken Budi pada Rabu (28/9).

"Penyesuaian tarif (penyeberangan) antarprovinsi dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian berkisar sebesar 11 persen," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, seperti dikutip dari rilis resminya.

-

-

Penyesuaian tarif ini mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi.

"Bagi badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan diharapkan segera melakukan sosialisasi terhadap penyesuaian tarif angkutan penyeberangan antarprovinsi," jelas Hendro.

"Sosialisasi bisa dilakukan bersama pemangku kepentingan terkait, baik secara fisik maupun melalui media lainnya di masing-masing lintas penyeberangan," pungkasnya.

Berikut rincian tarif baru angkutan penyeberangan untuk rute Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk:

Merak-Bakauheni

a. Tarif penumpang (belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan)
Rp16.575 (sebelumnya Rp14.475)
b. Tarif kendaraan golongan IV A
Rp407.700 (sebelumnya Rp369 ribu)
c. Tarik kendaraan golongan V B
Rp 712.750 (sebelumnya Rp644 ribu)
d. Tarik kendaraan golongan VI B
Rp1.107.000 (sebelumnya Rp1 juta)

Ketapang-Gilimanuk

a. Tarif penumpang
Rp5.450 (sebelumnya Rp4.500)
b. Tarif kendaraan golongan IV A
Rp160.350 (sebelumnya Rp144 ribu)
c. Tarif kendaraan golongan V B
Rp242.250 (sebelumnya Rp219 ribu)
d. Tarif kendaraan golongan VI B
Rp392.500 (sebelumnya Rp355 ribu)

[-]

(skt/sfr)

Sentimen: positif (44.4%)