Sentimen
Positif (66%)
3 Jul 2023 : 09.40
Tokoh Terkait

Bukan Sekadar Gaya, Motor Modifikasi Wajib Ikut Peraturan

3 Jul 2023 : 09.40 Views 2

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Otomotif

Bukan Sekadar Gaya, Motor Modifikasi Wajib Ikut Peraturan

Jakarta, CNN Indonesia -- Poin penting dalam memodifikasi sepeda motor bukan hanya sekadar terlihat bergaya dan tampil beda. Kreativitas sang empunya kendaraan dan pemodifikasi juga dituntut mengutamakan asas keselamatan berkendara di jalan raya.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar M. Nasir menuturkan hal itu bisa dicapai jika pemilik kendaraan tidak mengubah dimensi sepeda motor.

Menurut Nasir, meski sudah dimodifikasi, panjang dan lebar motor harus sesuai standar dari pabrikan.

"Dan ukuran motor itu sudah standar ya, nah saat diubah bentuk ya tidak boleh lebih dari itu," kata Nasir saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Ia menyampaikan penambahan atau malah mengurangi dimensi motor risikonya pada sisi keselamatan. Sebab, setiap pabrikan telah menyesuaikan hal tersebut agar kuda besi tetap seimbang dan lincah di jalan raya.

Selain itu berbagai perlengkapan berkendara di jalan raya seperti lampu, pelat nomor, spion, hingga klakson juga harus ada pada motor yang telah mengalami perubahan bentuk.

Menurut Nasir kepolisian boleh menindak pengendara motor modifikasi yang tidak sesuai peraturan. Bahkan, menurut dia, modifikasi pada area knalpot bila efeknya membuat suara terlalu bising pun, polisi berhak menilang.

Motor Modifikasi yang Harus Uji Tipe

Diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 50 ayat 1 menyebutkan bahwa uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a wajib dilakukan bagi setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.

Kemudian pada Pasal 52 bunyinya:
Ayat 1 Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.

Ayat 2 Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.

Ayat 3 Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.

Ayat 4 Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.

Untuk melakukan uji tipe, Nasir mengatakan pemilik sepeda motor dapat mengunjungi Dinas Perhubungan. Di sana sepeda motor akan melalui beberapa tahap dan untuk selanjutnya menerima surat 'sah' di jalan raya.

"Modif dulu tidak apa-apa, setelah siap jalan menurut bengkel, ya harus melaporkan diri. Apakah standar tidak, nanti di Dishub (Dinas Perhubungan). Nanti hasil modifikasi disahkan," ucap Nasir. (ryh/fea)

Sentimen: positif (66.6%)