Sentimen
Negatif (88%)
3 Jul 2023 : 08.29
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Geger Penyelundupan Nikel Ilegal ke China, Bea Cukai Kantongi Barang Bukti

3 Jul 2023 : 15.29 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Geger Penyelundupan Nikel Ilegal ke China, Bea Cukai Kantongi Barang Bukti
Jakarta -

Indonesia telah melakukan pelarangan ekspor nikel ke luar negeri sejak awal 2020. Namun, di tahun 2023 ini, secara tiba-tiba Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya ekspor ilegal bijih nikel ke China dari Indonesia.

Temuan menggegerkan itu diungkapkan oleh Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria. Bahkan, ekspor ilegal ini sudah terjadi sejak tahun 2020, alias tahun pertama ekspor nikel resmi dilarang.

"(Dugaan ekspor ilegal ore nikel) dari Januari 2020 sampai Juni 2022. Sumber website Bea Cukai China," kata Dian Patria, Jumat (23/6/2023) yang lalu.

-

-

Merujuk dari data yang dikirimkan KPK, ada perbandingan dari selisih nilai ekspor yang dikeluarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan data Bea Cukai China. Selisih nilai ekspor itu mencapai Rp 14,5 triliun.

Masih dari data tersebut, China mengimpor biji nikel sebanyak 5,3 ton dari Indonesia sejak 2020 sampai Juni 2022. Rinciannya, pada 2020, China menerima impor ore nikel sebesar 3.393.251.356 kilogram atau 3,39 ton.

Pada 2021, China kembali mengimpor 839.161.249 kilogram atau 0,8 ton, dan 1.085.675.336 kilogram atau 1,08 ton pada 2022.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengungkapkan beberapa potensi modus ekspor ilegal ini bisa terjadi. Menurutnya, hal penyelundupan nikel mentah bisa terjadi di smelter. Dia menduga pemilik smelter juga bisa jadi memiliki andil besar pada praktik ilegal ini.

"Saya menduga proses ekspor bisa mudah dan aman melalui terminal smelter, pemilik smelter kemungkinan bisa terlibat," ungkap Yusri kepada detikcom, Minggu (2/7/2023).

Tidak sampai di situ, Yusri juga mengatakan kemungkinan penyelundupan ini juga melibatkan beberapa oknum Bea Cukai hingga otoritas pelabuhan. Oknum-oknum itu disuap agar pengiriman barang bisa mulus.

"Untung yang sangat besar dan berbagi dengan oknum aparat membuat pekerjaan itu bisa berlangsung mulus selama dua tahun," kata Yusri.

Perihal lokasi penyelundupannya di mana, Yusri menyatakan sudah pasti ada di Sulawesi dan Maluku Utara. Pasalnya, dua kawasan ini adalah penghasil nikel terbesar di Indonesia.

"Dari Indonesia, saya nggak mau menyebut dari IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park), cuma kalau lokasi tentunya dari Sulawesi dan Maluku Utara karena hanya dua daerah inilah penghasil nikel terbesar," sebut Yusri.

Bea Cukai Kantongi Barang Bukti
Pemerintah pun serius mendalami penemuan KPK ini. Kementerian Keuangan sudah melakukan penelusuran untuk menemukan bukti-bukti pengiriman nikel secara ilegal ke China.

Hasil penelusuran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menemukan ada penyelundupan nikel yang sudah terkirim selama dua tahun yakni di 2021-2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pihaknya sudah berhasil mengantongi 85 Bill of Lading (BL) pengiriman nikel dari Indonesia ke China. BL ini sudah dikonfirmasi langsung ke Bea Cukai China.

BL sendiri adalah surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut. BL juga sering disebut sebagai konosemen.

"Kita terus terang kita juga sudah lakukan konfirmasi ke China Custom ada sekitar 85 BL yang kita konfirmasi ke GACC, tentunya di situ kita kembangkan dan kita teliti lebih lanjut bersama teman-teman KPK," beber Nirwala dikutip dari CNBC Indonesia.

Nirwala sendiri mengatakan pihaknya belum bisa lebih rinci dalam menyebutkan pihak mana saja yang terlibat dalam aksi ekspor ilegal bijih nikel ke China. Hal tersebut dikarenakan masih harus ada pendalaman oleh KPK dari bukti yang ada dan sudah ditemukan.

"Kita kembangkan dan kerja sama custom to custom antara Bea Cukai Indonesia dan juga dengan China Custom itu juga erat. Dan tentunya data-data tadi eksportirnya siapa segala macam, kita bisa lacak dan beberapa eksportir yang tentunya saya nggak bisa diutarakan di sini, nanti kami sampaikan ke penegak hukum dalam hal ini KPK," beber Nirwala.

Di sisi lain, Nirwala menyebutkan pelaku ekspor ilegal bijih nikel Indonesia itu dikategorikan dalam tindak pidana yang mana sudah tertuang dalam Undang-undang Kepabeanan.

"Dari ketentuan bea cukai sendiri di Undang-undang Kepabeanan No 10 jelas di pasal 102 itu mengenai pemberitahuan ekspor yang tidak diberitahukan, impor maupun ekspor, dan tidak melalui jalur-jalur yang ditentukan itu jelas penyelundupan. Dan pasal 103 pemberitahuan dengan tidak benar," papar Nirwala.

"Nanti kan penelitian lebih lanjut kan akan ketahuan mau yang 102 maupun 103, itu tindak pidana," tegasnya.

(hal/rrd)

Sentimen: negatif (88.6%)