Sentimen
Negatif (66%)
2 Jul 2023 : 14.35
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Nah Lho! Bea Cukai Kantongi Barang Bukti Penyelundupan Nikel ke China

2 Jul 2023 : 21.35 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Nah Lho! Bea Cukai Kantongi Barang Bukti Penyelundupan Nikel ke China
Jakarta -

Pemerintah serius mendalami kasus ekspor nikel ilegal yang diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kementerian Keuangan sudah melakukan penelusuran untuk menemukan bukti-bukti pengiriman nikel secara ilegal ke China.

Dari hasil penelusuran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menemukan ada penyelundupan nikel yang sudah terkirim selama dua tahun yakni di 2021-2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pihaknya sudah berhasil mengantongi 85 Bill of Lading (BL) pengiriman nikel dari Indonesia ke China. BL ini sudah dikonfirmasi langsung ke Bea Cukai China.

-

-

BL sendiri adalah surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut. BL juga sering disebut sebagai konosemen.

"Kita terus terang kita juga sudah lakukan konfirmasi ke China Custom ada sekitar 85 BL yang kita konfirmasi ke GACC, tentunya di situ kita kembangkan dan kita teliti lebih lanjut bersama teman-teman KPK," beber Nirwala dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (2/7/2023).

Nirwala sendiri mengatakan pihaknya belum bisa lebih detail dalam menyebutkan pihak mana saja yang terlibat dalam aksi ekspor ilegal bijih nikel ke China. Hal tersebut dikarenakan masih harus ada pendalaman oleh KPK dari bukti yang ada dan sudah ditemukan.

"Kita kembangkan dan kerja sama custom to custom antara Bea Cukai Indonesia dan juga dengan China Custom itu juga erat. Dan tentunya data-data tadi eksportirnya siapa segala macam, kita bisa lacak dan beberapa eksportir yang tentunya saya nggak bisa diutarakan di sini, nanti kami sampaikan ke penegak hukum dalam hal ini KPK," beber Nirwala.

Di sisi lain, Nirwala menyebutkan pelaku ekspor ilegal bijih nikel Indonesia itu dikategorikan dalam tindak pidana yang mana sudah tertuang dalam Undang-undang Kepabeanan.

"Dari ketentuan bea cukai sendiri di Undang-undang Kepabeanan No 10 jelas di pasal 102 itu mengenai pemberitahuan ekspor yang tidak diberitahukan, impor maupun ekspor, dan tidak melalui jalur-jalur yang ditentukan itu jelas penyelundupan. Dan pasal 103 pemberitahuan dengan tidak benar," papar Nirwala.

"Nanti kan penelitian lebih lanjut kan akan ketahuan mau yang 102 maupun 103, itu tindak pidana," tegasnya.

Dalam catatan detikcom, bila merujuk dari data yang dikirimkan KPK ada perbandingan dari selisih nilai ekspor yang dikeluarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan data Bea Cukai China. Selisih nilai ekspor itu mencapai Rp 14,5 triliun.

Masih dari data tersebut, China mengimpor biji nikel sebanyak 5,3 ton dari Indonesia sejak 2020 sampai Juni 2022. Rinciannya, pada 2020, China menerima impor ore nikel sebesar 3.393.251.356 kilogram atau 3,39 ton.

Pada 2021, China kembali mengimpor 839.161.249 kilogram atau 0,8 ton, dan 1.085.675.336 kilogram atau 1,08 ton pada 2022. Padahal seperti diketahui, sejak awal 2020, pemerintah sendiri telah melarang ekspor bijih nikel mentah ke luar negeri.

(hal/das)

Sentimen: negatif (66.3%)