Sentimen
Positif (72%)
28 Jun 2023 : 19.00
Informasi Tambahan

BUMN: PLN

Institusi: Universitas Indonesia

Tokoh Terkait

Tak Miskin Lagi, Indonesia Sulit Dapat Hibah USD 4,6 Miliar Pensiunkan PLTU Batu Bara

29 Jun 2023 : 02.00 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Ekonomi

Tak Miskin Lagi, Indonesia Sulit Dapat Hibah USD 4,6 Miliar Pensiunkan PLTU Batu Bara

Liputan6.com, Jakarta Indonesia harus memutar otak untuk bisa mencari pendanaan guna mempensiunkan pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU batu bara. Pasalnya, kajian IESR bersama Universitas Maryland menyebut, Indonesia butuh dukungan biaya dari pendanaan internasional sekitar USD 4,6 miliar untuk mengakhiri operasional 9,2 GW PLTU batu bara pada 2030.

Dana itu dibutuhkan lantaran pemerintah melalui PT PLN (Persero) sudah banyak membubuhkan tanda tangan kontrak dengan pengembang listrik swasta, atau Independen Power Producer (IPP) bertenaga batu bara.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Indonesia (UI) Berly Martawardaya mengatakan, dirinya menunggu perjanjian pendanaan Just Energy Transition Partnership (JETP) yang disepakati di KTT G20 Bali 2022. Kesepakatan pendanaan itu merupakan kombinasi antara pinjaman dan hibah (grant).

"Makanya kemarin yang kita agak tunggu tuh dari Just Energy Transition dari G20. Itu kan kombinasi antara pinjaman sama grant. Tapi saya belum tahu grant-nya berapa persen. Apalagi Indonesia hampir middle income country, jadi kita enggak bisa ngaku miskin lagi. Itu dilema juga," ujarnya kepada Liputan6.com, Rabu (28/6/2023).

Menurut dia, pemerintah seharusnya bisa turut memanfaatkan pendapatan super besar hasil ekspor batu bara ke Eropa pada periode 2022 lalu.

"Jadi sekarang kita diminta mengurangi, perlu mempensiunkan cepat, tapi enggak dikasih duitnya. Padahal kita harus point out juga, selama 2 tahun ini di Eropa justru meningkat proporsi batu baranya," kata Berly.

Oleh karenanya, ia memandang modal dana untuk mempensiunkan PLTU batu bara saat ini hanya bisa didapat dari APBN, atau berharap dana hibah dari sektor swasta, namun bukan dalam bentuk pinjaman.

"Berarti kan practically ada 2,5 cara, dari pemerintah atau dari donor, setengah lagi mungkin filantropi. Tapi kemungkinan itu kecil. Bukan (dari) pelaku usaha, siapa yang mau bayar untuk tidak beroperasi," ungkapnya.

"Pemerintah bisa saja minjam, tapi nantinya harus bayar. Minjem kan harus bayar juga. Siapa yang harus bayar, ya APBN juga. Jadi minjem jangan dimasukin skema," pungkas Berly.

Sentimen: positif (72.7%)