Sentimen
Negatif (96%)
27 Jun 2023 : 23.29
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Sukabumi, Cianjur, Kulon Progo

Tokoh Terkait

Polres Cianjur Amankan 8 Tersangka TPPO, Begini Modus Pelaku

27 Jun 2023 : 23.29 Views 2

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Regional

Polres Cianjur Amankan 8 Tersangka TPPO, Begini Modus Pelaku

Laporan Wartawan Tribun Jabar Fauzi Noviandi

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Delapan orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diamankan Polres Cianjur.

Dua orang diantara tersangka merupakan pasangan suami istri (Pasutri).

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap ini merupakan hasil penyelidikan dan pemeriksaan atas laporan dari masyarakat terkait tindak TPPO.

"Dari kedelapan pelaku tersebut lanjut dia, dua orang di antaranya merupakan pasutri sedangkan sisanya komplotan yang berbeda dan terdapat tersangka yang kaitan di Polresta Bandung," katanya pada wartawan, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Polres Kulon Progo Amankan 5 Orang Tersangka Kasus TPPO, Korban 18 Orang

Mereka yang diamankan adalah AB (50) warga Cibeber, US (37) warga Kecamatan Cilaku, IS warga Karangtengah, YN (54) warga Kecamatan Sukaluyu, AD (37) warga Kecamatan Mande, DP Warga Caringin, Cianjur, SA warga Kecamatan Pacet, dan FR warga Kecamatan Baros, Kota Sukabumi," kata dia.

Selain itu polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti paspor, dokumen kelengkapan calon Pekeja Migran Inondeis (PMI), tiket pesawat, KTP serta dua telepon genggam.

"Para pelaku TPPO tersebut menjalankan aksinya dengan cara mengiming-imingi para pekerja migran dengan gaji yang besar, namun setelah ditempatkan tidak sesuai," ucapnya.

AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan, berdasarkan hasil keterangan para pelaku tersebut bida mendapatkan keuntungan bervarisi mulai dari Rp 5 juta, hingga belasan juta rupiah.

"Atas perbuatanya tersebut kedepalan orang pelaku tersebut dikenakan pasal pasal 4 Undang-undang RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 81 Jo pasal 69 dan atau pasal 83 Jo pasal 68 Jo pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e Undang-undang RI no 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia," katanya.

 Dia mengatakan, sesuai pasal yang disangkakan kedelapan pelaku tindak TPPO tersebut terancam hukuman minimal 3 tahun maksimal 25 tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp 600 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polres Cianjur Tangkap Delapan Pelaku Perdagangan Orang, Dua di Antaranya Suami Istri

Sentimen: negatif (96.9%)