Sentimen
Negatif (100%)
26 Jun 2023 : 16.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Eko Suparno

Eko Suparno

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Yosep Parera

Yosep Parera

Heryanto Tanaka, Penyuap Hakim Agung Divonis 6,5 Tahun Penjara

26 Jun 2023 : 23.41 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Heryanto Tanaka, Penyuap Hakim Agung Divonis 6,5 Tahun Penjara

Liputan6.com, Jakarta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka divonis 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp750 ribu subsider 6 bulan penjara dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Heryanto Tanaka terbukti bersalah menyuap beberapa hakim agung melalui tim kuasa hukumnya yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

"Pidana badan 6 tahun 6 bulan (penjara), pidana denda Rp750 juta subsider 3 bulan," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (26/6/2023).

Ali mengatakan Heryanto terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut hakim memvonis Heryanto Tanaka pidana 8 tahun 6 bulan penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, debitur KSP Intidana lainnya, Ivan Dwi Kusuma Sujanto divonis 5 tahun 6 bulan penjara denda Rp750 juta sibsider 3 bulan kurungan. Ivan juga dinyatakan terbukti bersalah menyuap beberapa hakim agung.

"Pidana badan 5 tahun 6 bulan, pidana denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ali.

Ali mengatakan, vonis Ivan juga lebih rendah dari tuntutan. Menurut Ali, jaksa KPK menuntut hakim menjatuhkan vonis 8 tahun denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Ivan.

Ivan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia menjadi hakim agung pertama yang dijerat KPK atas dugaan suap penanganan perkara di MA.

Sentimen: negatif (100%)