Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: Tipikor, korupsi
Heryanto Tanaka, Penyuap Hakim Agung Divonis 6,5 Tahun Penjara
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka divonis 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp750 ribu subsider 6 bulan penjara dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Heryanto Tanaka terbukti bersalah menyuap beberapa hakim agung melalui tim kuasa hukumnya yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
"Pidana badan 6 tahun 6 bulan (penjara), pidana denda Rp750 juta subsider 3 bulan," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (26/6/2023).
Ali mengatakan Heryanto terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut hakim memvonis Heryanto Tanaka pidana 8 tahun 6 bulan penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, debitur KSP Intidana lainnya, Ivan Dwi Kusuma Sujanto divonis 5 tahun 6 bulan penjara denda Rp750 juta sibsider 3 bulan kurungan. Ivan juga dinyatakan terbukti bersalah menyuap beberapa hakim agung.
"Pidana badan 5 tahun 6 bulan, pidana denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ali.
Ali mengatakan, vonis Ivan juga lebih rendah dari tuntutan. Menurut Ali, jaksa KPK menuntut hakim menjatuhkan vonis 8 tahun denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Ivan.
Ivan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sentimen: negatif (100%)