Ganjil Genap di Jakarta Senin 26 Juni 2023, Mobil Pelat Genap Bebas Melintas
Liputan6.com Jenis Media: Metropolitan
Diketahui, saat ini kawasan ganjil genap di Jakarta telah diperluas menjadi 26 titik yang tersebar disejumlah wilayah. Kebijakan ini diterapkan terhitung mulai Januari 2023 yang berlaku setiap Senin-Jumat.
Ada pun perluasan kawasan ganjil genap Jakarta tersebut tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Kebijakan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Lantas, bagaimana dengan lokasi wisata di Ibu Kota?
Tidak ada ganjil genap yang diterapkan. Tidak hanya berlaku untuk akhir pekan dan libur nasional saja, namun juga untuk di hari kerja.
Ada pun yang menjadi pertimbangan melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata dan adanya pembatasan bagi pengunjung.
Peraturan tersebut tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.
"Mulai besok ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Februari 2022.
Sentimen: negatif (61.5%)