Sentimen
Tokoh Terkait
Stafsus Sri Mulyani Debat di Medsos soal Negara Bokek!
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait belanja wajib (mandatory spending) kesehatan minimal 5% yang tidak dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Ini bukan karena kondisi keuangan negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sedang bokek.
Hal itu menjawab tuduhan seorang warganet yang menyebut APBN sedang bokek sehingga tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) tidak naik hingga mandatory spending dihapus.
"Negara bokek nggak punya uang? Keliru! Saya jawab tuduhan ini dengan data dan fakta. Saya akan bahas tuntas konsep mandatory spending di kebijakan penganggaran yang kita anut. Lalu kaitannya dengan anggaran kesehatan dan isu tunjangan kinerja," kata Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dikutip dari akun Twitternya, Minggu (25/6/2023).
Mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur Undang-Undang (UU) untuk memberi kepastian alokasi anggaran demi mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah. Saat ini yang sudah berlaku anggaran pendidikan minimal 20% dan anggaran kesehatan minimal 5%.
"Pada pelaksanaan APBN TA 2022, meskipun pemerintah melakukan realokasi anggaran serta mengubah rincian APBN melalui Perpres 98/2022, pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga alokasi mandatory spending sesuai amanat UU," jelas Prastowo.
Berdasarkan hasil Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang baru dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), realisasi anggaran pendidikan 2022 sebesar Rp 480,26 triliun atau 77,30% dari yang dianggarkan Rp 621,28 triliun. Sementara anggaran kesehatan terealisasi Rp 188,12 triliun atau 73,66% dari yang dialokasikan Rp 255,39 triliun.
"Dengan demikian, melihat komitmen pemerintah selama ini dalam memenuhi mandatory spending demi melaksanakan amanat UU, prematur untuk menyebut pemerintah menghapus mandatory spending, apalagi karena bokek," ucapnya.
Prastowo menyebut semangat pemerintah untuk bidang kesehatan justru mempertajam dan memastikan agar terjamin kesinambungan pendanaannya melalui Rencana Induk Kesehatan (RIK).
"Bahkan, dengan konsep baru, disebut alokasi anggaran kesehatan malah dapat melebihi 5% APBN sebagaimana mandatory spending saat ini," imbuhnya.
Terkait tukin PNS yang disinggung tidak naik, Prastowo membeberkan fakta di 2019-2022 bahwa belanja pegawai meningkat rata-rata 3,8% per tahun, dengan gaji dan tunjangan meningkat rata-rata 2,3%.
"Salah satunya untuk perbaikan tunjangan kinerja K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi," imbuhnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tukin sejumlah PNS mulai dari Kementerian PPN/Bappenas, Kemenpan-RB, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Keputusan itu ditetapkan melalui 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32, 33 dan 34 yang diundangkan 13 Juni 2023.
Ada juga kenaikan tukin PNS Kementerian Agama yang diumumkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, berdasarkan informasi dari Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.
(aid/rrd)Sentimen: positif (99.9%)