Sentimen
Netral (57%)
23 Jun 2023 : 20.00

Kacau! Ada Pejabat Main-main dengan Izin Kebun Kelapa Sawit di Hutan

23 Jun 2023 : 20.00 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Kacau! Ada Pejabat Main-main dengan Izin Kebun Kelapa Sawit di Hutan

Jakarta -

Fakta mencengangkan soal tata kelola perkebunan kelapa sawit diungkapkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, ada pejabat yang sengaja melakukan pelanggaran soal izin perkebunan di atas kawasan hutan.

Menurutnya, dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan ada 3,3 juta hektare lahan perkebunan sawit yang berdiri di atas kawasan hutan.

Dia bilang 3,3 juta hektare perkebunan di kawasan hutan itu diindikasikan memiliki pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa golongan pejabat negara.

-

-

"Lalu ini ada 3,3 juta hektare yang ada di kawasan hutan, itu bagaimana penindakan itu. Karena itu pasti pelanggaran dilakukan pejabat juga, bukan hanya di rakyatnya, pengusahanya, tapi juga pejabatnya," ungkap Luhut dalam konferensi pers di kantornya, bilangan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (23/6/2023).

Dalam hasil temuan yang sama, Luhut juga mengungkapkan kebun kelapa sawit di Indonesia jumlahnya mencapai 16,8 juta hektare. Padahal awalnya asumsi pemerintah hanya 14,4 juta hektare, ada tambahan 2,4 juta hektare yang belum jelas asal usulnya.

"Di hulu ini, itu menyangkut pajak. Kita tidak tahu persis jumlah kita itu berapa. Setelah diaudit oleh BPKP, kita paham jumlahnya 16,8 juta hektare dari yang tadinya kita asumsi 14,4 juta hektare. Sekarang ada pertambahan di 2,4 juta hektare," ungkap Luhut.

Pemerintah sendiri, kata Luhut, sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Satgas ini dibentuk berdasarkan Keppres 9 tahun 2023.

Kini, Luhut juga memerintahkan agar semua pihak yang mempunyai kebun kelapa sawit melapor ke pemerintah. Data yang diminta mulai dari luasan perkebunan hingga daftar perizinan. Semua pihak wajib melapor, baik perusahaan, koperasi, maupun petani rakyat. Kewajiban lapor ini akan diberlakukan mulai 3 Juli-3 Agustus 2023.

"Perusahaan diimbau bisa melaporkan informasi itu lewat website Siperimbun sejak tanggal 3 Juli minggu depan hingga 3 Agustus, satu bulan. Koperasi dan rakyat akan diinformasikan secara paralel. Kami akan sosialisasi soal mekanisme pelaporan mandiri pelaku usaha," ungkap Luhut.

Luhut bilang pelaporan ini dilakukan agar pemerintah punya data lengkap dan akurat soal perkebunan sawit. Ujungnya, Luhut bilang hal ini akan mengurangi kerugian negara dari penyelewengan aturan perkebunan kelapa sawit.

"Ke depan kita akan punya data lengkap, dan orang bayar pajak dengan benar," kata Luhut.

Dia juga menegaskan pemerintah sudah menyiapkan sanksi dan akan tegas menindak pelaku usaha yang tidak mau mengikuti aturan pemerintah.

"Saya harap dengan adanya Satgas ini, semua pelaku usaha bisa tertib dan berikan data sebenar-benarnya dan disiplin melaporkan kondisinya. Pemerintah akan tindak tegas pelaku usaha yang tidak hiraukan upaya yang ditempuh pemerintah dalam tata kelola sawit," pungkas Luhut.

(hal/das)

Sentimen: netral (57.1%)