Sentimen
Positif (49%)
23 Jun 2023 : 14.14
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota, Nissan, Suzuki, Honda, Yamaha, Mitsubishi

Event: GIIAS 2020

Kab/Kota: Beijing

Perjalanan Perpres Mobil Listrik Penuh 'Drama'

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Otomotif

23 Jun 2023 : 14.14
Perjalanan Perpres Mobil Listrik Penuh 'Drama'
Jakarta, CNN Indonesia -- Peraturan Presiden (Perpres) kendaraan listrik disebut tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo. Sejumlah pihak menyebut Perpres sudah dikirim ke Istana, namun dalam kesempatan terpisah orang nomor satu di Indonesia itu justru mengaku belum melihat wujud fisik dari draf Perpres.

Terlepas dari itu semua, draf Perpres faktanya lahir dari perjalanan yang cukup singkat, namun penuh 'drama' menjelang diterbitkan.

Hal ini disampaikan salah satu tim perumusan Perpres kendaraan listrik, yaitu pengamat kebijakan publik Agus Pambagio yang mengaku ikut tergabung dalam perumusan Perpres kendaraan listrik yang dimulai pada 2017 silam itu.

Agus memaparkan saat itu pada 2017 ia diminta langsung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk masuk ke dalam tim perumusan pasca-kunjungan dari China.

"Awalnya saya diminta sama pak menteri ESDM (Jonan) di industrial meeting di Beijing, kemudian pulang dari sana kita, mendraf. Kira-kira Oktober ketemu di Bali, bersama Gaikindo dan sebagainya yang terlibat dengan kendaraan di Bali untuk mendengarkan, kapan mau dibuat ini (Perpres)," kata Agus ditemui di kawasan Jakarta Pusat, pada pekan lalu.

Menurut Agus, dari pertemuan itu muncul wacana untuk menghentikan peredaran mobil dengan mesin pembakaran dalam (Internal Combustion Engine/ICE) di Indonesia.

"Keputusan (pertemuan) adalah segera dan menteri ESDM mengatakan, lepas 2040 combustion engine (mesin konvensional tidak diperkenankan lagi, seperti di Eropa 2030 dan seterusnya," ujar Agus kemudian.

Pasca pertemuan yang tidak disebutkan waktu atau tanggal tepatnya, ia mengatakan kemudian dibuatlah draf tahap pertama. Draft itu selanjutnya diedarkan ke seluruh elit pemerintah terkait, salah satunya Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Lalu dari situ dibuatlah draf pertama, dan kemudian draf itu diedarkan mengikuti prosedur pembuatan peraturan perundang undangan sesuai Undang-Undang (UU) 12 tahun 2011, itu diedarkan ke Kementerian," ungkapnya.

Perdebatan di Kemenperin

Draft ditolak Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, alasannya Indonesia tidak siap jika harus meloncat ke kendaraan murni listrik dalam jangka waktu yang dinilainya sangat singkat. Draf pun mengalami kemunduran hingga terkatung-katung sampai delapan bulan kemudian.

Perlu dipahami bahwa Perpres memang isinya hanya akan menjadi payung hukum buat kendaraan bertenaga murni listrik. Sementara Kemenperin ingin agar regulasi mendukung kendaraan hybrid hingga hidrogen.

"Karena Kemenperin tak setuju dengan isinya, kalau hanya EV, dia maunya hybrid dan hidrogen," katanya.

Kata Agus dari sana terjadi perdebatan 'sengit'. Penolakan pun bermunculan. Agus bilang Kemenperin melakukan protes bahwa seharusnya yang menjadi motor penggerak regulasi kendaraan listrik bukanlah ESDM.

"Ya lobi industri mobil ikut serta meskipun pada waktu dipaksa di Bali (pertemuan) oleh pak menteri ESDM mereka (Kemenperin) diam saja setuju," ucap Agus.

Ada Kepentingan 2 Negara

Di balik regulasi kendaraan listrik terdapat kepentingan dua negara yaitu Jepang dan China yang disampaikan para Kementerian terkait.

Dijelaskan Agus, Perpres tersebut bisa mengakomodir kebutuhan produsen China. Produsen China diketahui kemampuannya sangat baik untuk meracik kendaraan listrik.

Sementara regulasi untuk kendaraan hybrid menjadi keinginan produsen Jepang. Ketidaksiapan Jepang langsung loncat ke era mobil murni listrik memang cukup mendasar mengingat dana investasi yang sudah ditanamkan ke Indonesia cukup banyak dalam bentuk kendaraan konvensional.

Sebagai contoh raksasa otomotif Jepang, Toyota. Perusahaan itu sejak tahun 2015 hingga 2017 nilai investasinya di Indonesia telah mencapai Rp 20 triliun. Ini belum termasuk investasi triliunan sebelumnya. Ini baru satu merek otomotif asal Jepang, belum termasuk Honda, Mitsubishi, Nissan dan Suzuki dan merek motor Honda dan Yamaha.

Melihat angka tersebut praktis beralih ke era kendaraan listrik dalam waktu cepat dinilai bakal merugikan manufaktur Jepang. Kemenperin pun meminta ada aturan khusus yang menjadi pendukung pengembangan industri mobil hybrid, hingga kendaraan hidrogen di Tanah Air.

"Kemudian saya sempat bertemu dengan Menteri Perindustrian lalu saya tanya, mengapa itu? Dia jawab "masa cuma EV (electric vehicle), hybrid juga dong, hybrid dan hidrogen itu adalah kepentingan Jepang, kalau EV itu China. Kemenperin minta itu (hybrid) masuk (dalam regulasi)"," ucap Agus menirukan ucapan Airlangga.

Diambilalih Luhut

Setelah tidak menemui titik terang, akhirnya perumusan Perpres kendaraan listrik diambilalih Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenkomaritim) Luhut Binsar Panjaitan.

Melihat koordinasi yang alok antar Kementerian, Luhut lantas melakukan adendum pada draft yang akan mengubah wajah industri otomotif dalam negeri. Di tangan Luhut, Perpres kendaraan listrik mengalami perubahan untuk menyesuaikan industri otomotif yang sudah berjalan dan akan berjalan.

"Saya bilang ya sudah, kalian itu apply saja, karena lama menunggunya, akhirnya diambil oleh 'menteri serbabisa' Pak Luhut. Jadilah draftnya beberapa kali, nambah ini nambah itu," imbuh Agus.

Draft kendaraan listrik terus mengalami penyesuaian, hingga akhirnya pada tahun lalu sempat terjadi perdebatan lagi. Kali ini ada permintaan insentif dari pelaku industri. Untuk poin ini telah mendapat restu dari Kementerian Keuangan.

Pemerintah juga akan merevisi aturan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Regulasi ini membuat penghitungan pajak kendaraan bukan lagi berdasarkan bentuk, melainkan emisi yang dikeluarkan. Dasar hukum PP PPnBM melalui UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM, serta PP Nomor 41 Tahun 2013.

Ada satu hal paling krusial, yaitu beleid tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Ketentuan TKDN termasuk yang menyulitkan program percepatan kendaraan listrik. Poin ini menyangkut tekni dan mengukur kemampuan para pemain, dan bagaimana pemain menjalankan instruksi pemerintah.

"Oh ya Kemenperin minta ada insentif, masuklah insentif dan menteri keuangan setuju, pada saat awal tahun itu bahwa hampir semua menteri setuju isinya," ungkap dia.

Perpres mobil listrik diketahui memiliki dasar hukum berdasarkan UU 1945, UU Kepabeanan, UU Energi, UU Lalu Lintas, UU Ketenagalistrikan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Perindustrian, termasuk PP 41 Tahun 2013.

Dua pekan lalu saat mengunjungi Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) 2019, Menkeu Sri Mulyani menyebutkan Perpres itu sudah rampung dan siap ditandatangani Jokowi. Namun hingga hari ini belum ada kabar kelanjutannya.

[-] (mik/mik)

Sentimen: positif (49.9%)