Korlantas Polri: Syarat Sertifikat Mengemudi Hanya Akan Berlaku untuk Mobil
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, persyaratan sertifikasi mengemudi dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya untuk kendaraan beroda empat ke atas. Namun, aturan itu hingga kini masih belum diterapkan oleh polisi.
"Kita pakai untuk (kendaraan) roda empat, sementara ini baru roda empat ke atas, karena sejauh ini sekolah mengemudi yang diajarkan baru roda empat ya," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
Yusri menegaskan, aturan yang tertuang dalam Perpol nomor 2 tahun 2023 ini hanya diberlakukan atau diprioritaskan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Sehingga, untuk pengendara atau kendaraan roda dua (motor) tidak diprioritaskan dalam pembuatan SIM.
"Tapi pertanyaan sekarang, nantinya kalau jalan ini, bagaimana kalau saya sudah mengemudi pak? Sudah bisa mengemudi. Yakin sama saya, masyarakat ini pasti mengakunya sudah bisa mengemudi termasuk motor," ujarnya.
"Pak ngapain mau bikin SIM, saya sudah bisa mengemudi aja kok pake diuji-uji lagi, betul, tetapi ada kompetensi disitu dan ada etika yang harus ingatkan," sambungnya.
Lalu, untuk masyarakat yang sudah bisa mengemudi namun belum memiliki SIM. Maka, harus lebih dulu mendatangi tempat kursus mobil yang terakreditasi untuk dilakukan verifikasi terlebih dahulu.
Sentimen: negatif (88.9%)