Sentimen
Negatif (98%)
22 Jun 2023 : 17.53
Informasi Tambahan

BUMN: PT Jasa Marga, PT Krakatau Steel

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Karawang

Kasus: Tipikor, korupsi

Dugaan Korupsi Japek WSKT, Kejagung Periksa Saksi BUKK & KRAS

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

22 Jun 2023 : 17.53
Dugaan Korupsi Japek WSKT, Kejagung Periksa Saksi BUKK & KRAS

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saksi dari PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK)-PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) terkait dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta - Cikampek (Japek) II Elevated pada Rabu (21/6/2023).

"Jampidsus memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana tertulis, Rabu (21/6/2023).

Dalam daftar pertama orang yang diperiksa tersebut, disebut inisial BH selaku Supritendent KSO Bukaka - PT Krakatau Steel. Belakangan diketahui, Bukaka bertindak sebagai subkontraktor yang menginduk kepada PT Waskita Karya.

Emiten kontruksi milik negara, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) ternyata masih memiliki utang ke perusahaan milik keluarga Jusuf Kala, PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK). Utang Waskita Kepada Bukaka sekitar Rp 200 miliar, termasuk salah satunya untuk proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol MBZ.

Selain BH, ada tiga saksi lainnya yang diperiksa pada agenda kemarin. Diantaranya, Direktur Jasa Marga berinisial DA, Site Contract Administration & Risk Manager Proyek JAPEK Elevated berinisial DM dan Mantan Asisten Manager Highway Traffic Engineering berinisial DA.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara," tutur Ketut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tekah menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020, oleh Kejaksaan Agung RI.

"Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai sekarang," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).

Dalam kasus ini, Destiawan berperan dalam memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka.

"Akibat perbuatannya, Tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," imbuhnya.

Kejagung langsung menahan Destiawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023 mendatang.

Diketahui, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP dalam kasus ini sebesar Rp 2.546.645.987.644. Selain itu, dalam kasus ini Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tanah, bangunan, dan uang.

-

-


[-]

-

Ternyata Karena Ini Rugi Waskita Naik 73% Jadi Rp 1,9 T
(Mentari Puspadini/fsd)

Sentimen: negatif (98.8%)