Sentimen
Negatif (99%)
22 Jun 2023 : 13.43
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, korupsi

Ditjen PAS Soal Pungli di Rutan KPK: Siapa pun Terbukti Terlibat, Akan Ditindak Tegas

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

22 Jun 2023 : 13.43
Ditjen PAS Soal Pungli di Rutan KPK: Siapa pun Terbukti Terlibat, Akan Ditindak Tegas

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham buka suara terkait dengan ramainya dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK diduga mencapai Rp4 miliar.

Menurut Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti pihaknya selalu melakukan penguatan dan mengingatkan konsekuensi yang bakal didapat jika ada petugas yang melanggar.

"Penguatan dan pedoman kepada seluruh petugas tentang tugas dan tanggung jawabnya. Serta konsekuensi apabila melakukan pelanggaran," kata Rika saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (22/6/2023).

Sebab, Rika menegaskan pihaknya tak segan menjatuhkan sanksi tegas kepada petugas yang terlibat pungli di rutan. Termasuk apabila ada petugas internal Ditjenpas yang terseret dalam kasus pungli di rutan KPK.

"Bahwa siapa pun yang terbukti terlibat pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang akan ditindak tegas, diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (Sekjen KPK) Cahya Hardianto Harefa menyebut pihaknya membentuk tim khusus guna mengusut pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK yang diduga mencapai Rp4 miliar.

Cahya mengatakan, pembentukan tim khusus dilakukan guna memeriksa pelanggaran disiplin pekerja rutan yang melibatkan pegawai lintas unit. Menurut Cahya, rutan KPK tak hanya dikelola oleh internal KPK, melainkan ada keterlibatan pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atau Ditjen PAS Kemenkumham.

"Di mana dalam pengelolaan rutan, selain pihak internal KPK yaitu Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan Biro Umum, juga pihak eksternal sebagai pengampu, yaitu Ditjen Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM," ujar Cahya dalam keterangannya, Kamis (22/6).

Cahya menyebut pihaknya telah menonaktifkan pegawai rutan KPK yang diduga terlibat dalam pungutan liar ini. Menurut Cahya, penonaktifan dilakukan agar para pegawai fokus menghadapi pemeriksaan oleh tim lembaga antirasuah.

"Kami akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat. Agar para pihak dapat berfokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan," kata Cahya.

Cahya juga meminta masyarakat turut serta memberantas pungli di rutan KPK. Cahya menyebut masyarakat bisa memberikan informasi dan data jika mengetahui adanya pungli di rutan KPK.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut memantau proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan ini sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi," Cahya menandasi.

 

 

 

Sentimen: negatif (99.7%)