Sentimen
Netral (98%)
22 Jun 2023 : 13.34

Bukan RF Lagi, Ini Kode Baru Pelat Nomor Khusus Buat Pejabat

22 Jun 2023 : 20.34 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Otomotif

Bukan RF Lagi, Ini Kode Baru Pelat Nomor Khusus Buat Pejabat
Jakarta -

Peredaran pelat nomor khusus dan rahasia berkode 'RF' telah ditertibkan. Polisi kini memiliki kode baru untuk pelat nomor khusus yaitu 'Z'.

Peredaran pelat nomor khusus dan rahasia belakangan ditertibkan. Hal ini menyusul makin maraknya penggunaan pelat nomor khusus dan rahasia di mobil pribadi yang tak sesuai dengan peruntukannya.

-

-

Tidak akan ada lagi juga pelat nomor berkode 'RF' ala pejabat per Oktober 2023. Bila ada yang menggunakan pelat nomor tersebut setelah Oktober 2023, pelat nomornya terindikasi palsu.

"Jadi bulan 10 tahun 2023 sudah tidak ada lagi pakai RF, QH, IR yang kepala 1 di depannya. Kalau ada yang 2024, 2025 itu indikasi palsu jadi biar enggak main-main," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, Kamis (22/6/2023).

Tak cuma itiu, Yusri juga mengatakan sudah menyiapkan kode baru sebagai pengganti 'RF' pada pelat nomor khusus. Dijelaskan Yusri, pelat nomor khusus ini akan digunakan oleh Eselon 1, Eselon 2, Kementerian dan Lembaga, serta TNI/Polri. Adapun kode baru yang disiapkan adalah 'Z' dengan angka depan 1.

"Tetap 1 (angka depannya), kalau nomor khusus enggak apa-apa saya buka tapi kalau nomor rahasia enggak. Polisi yang tadinya 'RFP' jadi 'ZZP', Angkatan Darat 'ZZD', kan gitu semuanya kepala 1, angka 1," beber Yusri.

Untuk penerbitan pelat nomor khusus dan rahasia, Yusri menjelaskan akan langsung diterbitkan oleh Polda sesuai dengan arahan dari Korlantas Polri.

Setelah mendapatkan rekomendasi, polisi akan melakukan verifikasi apakah kendaraan tersebut memenuhi aturan untuk mendapatkan pelat nomor khusus dan rahasia. Jika iya, baru bisa menggunakan pelat nomor khusus yang berlaku selama satu tahun.

"Mekanisme pengajuannya, jadi kami lalu lintas cuma cetak STNK pelat nomor khusus dan rahasia saja. Tetapi dari Kementeian Lembaga, TNI, Polri mengajukannya kepada Kabag Intelkam kalau polisi tembusan ke Propam polisi. Kalau Angkatan Darat ke POM darat, Angkata Udara ke POM Udara, kementerian lembaga tembusan inspektorat pengawasan masing-masing," ujar Yusri.

Simak Video "Pelat RF Tak Lagi Nopol 'Sakti' Polisi Siapkan Kode Baru"
[-]
(dry/rgr)

Sentimen: netral (98.1%)