Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Rezim Orde Baru
Tokoh Terkait
Denny Indrayana Dapat Info Anies Baswedan Segera Dijadikan Tersangka oleh KPK
Liputan6.com Jenis Media: Politik
Sebelumnya, Denny Indrayana juga sempat membuat pernyataan kontroversial. Dia mengaku mendapat bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Menurut Denny, pada putusannya nanti hakim MK akan memiliki pendapat yang terbelah soal putusan tersebut.
"Jadi putusan kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang disiarkan via media sosial pribadinya, Minggu (28/5/2023).
Denny menyebut, informasi tersebut berasal dari orang yang kredibilitasnya dia percaya. "Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tutur dia.
Dia meyakini, dengan pemilu sistem tertutup maka Indonesia akan kembali ke sistem pemilu di masa Orde Baru (Orba) yang otoritarian dan koruptif.
"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas," kata Denny.
Atas dugaan tersebut, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono pun telah menyampaikan bantahan.
Pada putusannya, Kamis (15/6/2023), Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka alias mencoblos caleg.
Keputusan MK itu menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup sebagaimana diajukan pemohon.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang digelar terbuka pada Kamis (15/6/2023).
Hakim Anwar Usman menilai, dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Pemohon sebelumnya mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) di UU Pemilu bertentangan dengan Konstitusi.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Sentimen: netral (96.9%)