Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: teror
Tokoh Terkait
Perhatikan! Ini Langkah Agar Pinjol Tak Sebar Data Pribadimu
CNBCindonesia.com Jenis Media: Tekno
Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal sudah sering terdengar sejak beberapa tahun lalu. Misalnya terkait penyebaran data pribadi masyarakat yang menggunakan layanan tersebut ke publik.
Ditemui dalam sebuah kesempatan pada 2022 lalu, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Tobing menjelaskan data dari kontak HP merupakan kekuatan dari platform tidak resmi itu. Jika ada yang meminta data tersebut, dia memastikan pinjol masuk dalam kategori ilegal.
Sebab dia menjelaskan platform resmi hanya meminta akses pada tiga hal saja. Mulai dari suara, kamera hingga lokasi pengguna.
Jadi jika ada yang meminta data kontak HP, Tongam meminta untuk tidak mengizinkannya. "Oleh karena itu jangan mengizinkan kalau ada aplikasi meminta mengizinkan data kontak HP itu pasti ilegal," jelas Tongam ditemui pada Warung Waspada Pinjol, Jakarta, Jumat (16/9/2022).
Mereka yang mengizinkan datanya diambil artinya telah menjadi korban penyebaran data pribadi. Selain itu juga dapat diteror dan diintimidasi oleh pihak platform kepada pengguna maupun orang yang ada dalam daftar kontak HP.
"Bisa jadi penyebaran data pribadi. Teror intimidasi, teman-teman di kontak HP diteror semua," ungkapnya.
Bahayanya meminjam di pinjol ilegal juga pernah diungkapkan Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan beberapa waktu lalu. Dia mengatakan layanan tersebut tidak punya etika, empati serta kepatuhan hukum.
Selain itu, dia mengatakan para penyedia layanan tidak resmi punya cara apapun untuk mendapatkan keuntungan. Misalnya dengan mengambil data pribadi para penggunanya.
"Saya rasa kalau dia pinjol ilegal bukan hanya mengambil data-data buat pinjolnya saja. Dia tidak ada etika dan bisa menyebarkan data kita kemana saja, dia bisa jual data kemana aja." ujar Semuel.
[-]
-
Cek Sekarang! Daftar 80 Pinjol Ilegal Terbaru 2023 dari OJK
Sentimen: negatif (88.9%)