Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok, Cirebon
Tokoh Terkait
Polisi yang Tipu Janjikan Anak Tukang Bubur Masuk Bintara dengan Bayar Rp 310 Juta Terancam Dipecat
Tribunnews.com Jenis Media: Regional
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKP SW, anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka setelah menipu seorang tukang bubur di Cirebon, Jawa Barat dengan menjanjikan anak korban masuk Bintara Polri dengan membayar Rp310 juta terancam dipecat.
"PTDH dan pidana kalau terbukti (bersalah)," kata AsSDM Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
Meski begitu, mantan Kadiv Humas Polri itu belum menyebut kapan sidang kode etik terhadap AKP SW akan dilakukan.
Dedi hanya mengatakan sanksi yang berat merupakan komitmen Korps Bhayangkara kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran.
"Biar proses etiknya jalan dan juga pidananya," jelasnya.
Untuk informasi, Wahidin, seorang tukang bubur di Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kebupaten Cirebon, Jawa Barat mengaku telah menyetorkan uang Rp 310 juta kepada oknum polisi dengan harapan putra pertamanya bisa menjadi anggota Polri berpangkat Bintara.
Namun, Wahidin justru bernasib apes lantaran ia dipermainkan oleh AKP ASW yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
Hal tersebut mendasari Wahid percaya kepada AKP ASW hingga menuruti berbagai perintahnya.
Namun, meski telah menyetorkan uang ratusan juta kepada AKP SW dan rekannya, putra dari Wahidin pun tetap tak berhasil menjadi anggota polisi.
Bahkan, kegagalan itu terjadi pada tahap pertama yakni saat tes kesehatan.
Setelah kegagalan itu, Ketua Kuasa Hukum Wahidin, Harumningsih Surya mengatakan kliennya mengaku depresi hingga kebingungan.
Pasalnya, setelah dihitung-hitung Wahidin telah mengeluarkan uang lebih dari Rp 310 juta.
Baca juga: Nasib Oknum Polisi yang Tipu Tukang Bubur di Cirebon: Jadi Tersangka, Dimutasi ke Pama Polda Jabar
Bahkan, Wahidin telah menggadaikan rumahnya untuk menuruti segala perintah dari AKP SW tersebut.
Ia pun mengatakan apa yang dilakukan AKP SW itu telah merugikan kliennya.
Sentimen: negatif (97%)