Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Samarinda
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Pasutri di Bandung Jadi Tersangka Pengedar Narkoba, Sebanyak 3,8 Kilogram Sabu Diamankan
Tribunnews.com Jenis Media: Regional
TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung, Jawa Barat berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Pengedar tersebut merupakan pasangan suami istri.
Keduanya berinisial RAR (41) dan HR (31).
Selain menangkap pasangan suami istri, pihak kepolisian juga mengamankan rekan dua tersangka berinisial VGA (31).
Ketiganya merupakan pengedar narkotika jenis sabu yang ditangkap di sebuah kontrakan di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
"Hari ini Kami mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan berat 3,8 kilogram atau 3.680,12 gram dengan tersangka ada tiga orang yaitu VGA, RAR, dan HR, untuk HR ini merupakan istri dari si RAR," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung pada Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Kondisi Terkini Balita Positif Sabu di Samarinda Pasca Seminggu Direhabilitasi: Tes Darah Normal
Ketiga pelaku ini, kata dia, menjual sabu kepada pemakai dan penjual lainnya yang didapat dari jaringan antar provinsi.
"Dia menjual pada pemakai lainnya, barang ini didapat dari kelompok jaringan antar provinsi," ucapnya.
Keduanya pun disebut merupakan residivis dan jadi bagian dari jaringan narkotika antar provinsi.
"Motif mendapatkan keuntungan dari jual beli narkotika yang dijual," katanya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 ayat 2, Pasal 132, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana kurungan minimal 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Ungkap Kasus Sabu Seberat 3,8 Kilogram di Bandung, Pengedarnya Ternyata Suami Istri
Sentimen: positif (40%)