Sentimen
Positif (66%)
20 Jun 2023 : 12.55

Blokir 3.856 Fintech Ilegal, Kominfo Sidak hingga Aplikasi HP

20 Jun 2023 : 12.55 Views 3

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Tekno

Blokir 3.856 Fintech Ilegal, Kominfo Sidak hingga Aplikasi HP
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 3.856 layanan fintech yang menawarkan jasa pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Sejak 2018 sampai 17 Agustus 2021 Kominfo telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan termasuk platform pinjaman online ilegal," kata Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G Plate dalam acara virtual, Jumat (20/8) pagi.

Menurut Johnny, pihaknya juga melakukan upaya putusan akses terhadap platform pinjol tak berizin lewat App Store atau lewat Playstore.

-

-

"Kominfo melakukan upaya-upaya antara lain putusan akses terhadap platform pinjaman online ilegal secara langsung maupun lewat app store playstore," ujarnya.

Di samping itu ia menilai lanskap industri peer to peer lending di Indonesia sangat menjanjikan dan sangat potensial, baik dari pendanaan maupun dari penyaluran dana. Namun ia menegaskan bahwa pihaknya akan sangat tegas memblokir setiap pelanggaran dari sektor finansial tersebut.

Selain memblokir konten pihaknya juga mengklaim terus melakukan upaya sosialisasi melalui gerakan nasional literasi digital Kominfo, untuk mengkultivasi kultur kesadaran perlindungan privasi dan data pribadi.

Johnny berharap pada tahun ini sebanyak 12,4 juta masyarakat mendapatkan sosialisasi literasi digital, hingga target total 50 juta masyarakat di akhir periode pemerintahan pada 2024.

Ia juga meminta adanya kolaborasi antar kementerian dan lembaga terkait untuk mewujudkan ekosistem pinjol yang kondusif dan aman, agar masyarakat tidak terjebak dan terjerat dalam pinjol ilegal.

Teknik untuk mengelabui pemerintah

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki menilai bahwa pelaku pinjol ilegal itu sulit dilacak lantaran membuat aplikasi situs serta penempatan server di luar negeri.

"Dari sisi pelaku memang ada kemudahan membuat aplikasi situs serta penempatan server di luar negeri membuat pelaku pinjol ilegal ini sulit dilacak," ujar Teten secara virtual, Jumat (20/8).

Berdasarkan catatanya Teten menilai bahwa masyarakat pengguna jasa pinjol minim literasi sektor jasa keuangan, sehingga masyarakat belum banyak mengetahui perbedaan pinjol berizin dengan yang ilegal.

Modus pinjol ilegal berdasarkan catatan Kemenkopukm, aplikasi itu sering terlihat seolah memiliki legalitas dari Kementeriannya dengan mencatut nama dan logo koperasi yang memiliki izin dari Kemenkopukm, dengan memberikan pinjaman yang sangat mudah kepada masyarakat umum.

Teten juga mengatakan bahwa aplikasi meminta data dan kontak nomor ponsel sebagai syarat saat pengguna menginstal aplikasi tersebut di ponselnya.

Sebelum melakukan pinjaman online, Teten mengimbau untuk melakukan pengecekan kembali profil dari platform yang ingin digunakan, baik itu lewat cek nomor badan hukum koperasi dari Kemenkumham termasuk legalitas izin usaha dari Online Single Submission (OSS), pengecekan ke dinas koperasi dan UMKM setempat lewat sistem Online Data System (ODS), dan jika terkait fintech bisa mengecek ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi.

Masyarakat juga dapat melakukan pengaduan jika menemui praktik pinjaman online ilegal, yaitu lewat lapor.go.id atau lewat layanan bantuan telepon 1500587.

(can/mik)

[-]

Sentimen: positif (66%)