Sentimen
Positif (47%)
20 Jun 2023 : 07.08
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Dewas minta KPK tindaklanjuti temuan pungli di rutan yang capai 4M

20 Jun 2023 : 07.08 Views 11

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Nasional

Dewas minta KPK tindaklanjuti temuan pungli di rutan yang capai 4M

Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan

Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) meminta pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.

"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin.

Dalam kesempatan tersebut, anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho memaparkan bahwa pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK.

"Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan," ucap Albertina.

. Dewas KPK nyatakan tak lanjutkan pemberhentian Endar ke sidang etik

. PMII minta dewan pengawas KPK evaluasi kepemimpinan Firli Bahuri

Adapun sejumlah bentuk pungutan melibatkan pungutan liar berupa setoran tunai, hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

"Pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga, dan sebagainya. Dan ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidana-nya," tutur Albertina.

Ia menegaskan bahwa Dewan pengawas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Siapa pun, tutur Albertina, akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK.

Mengenai jumlahnya, Albertina mengungkapkan bahwa Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021-Maret 2022, yakni sebesar Rp4 miliar.

"Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi," ujarnya.

. Usaha memulihkan integritas (internal) KPK

Akan tetapi, Dewan Pengawas memiliki keterbatasan karena hanya mampu menyentuh hingga ranah kode etik. Dewan Pengawas tidak dapat melakukan penyitaan maupun penggeledahan.

"Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan yang didampingi juga oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi, kemudian Direktur Penyelidikan, kami sudah menyerahkan pada hari Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti masalah pidana-nya," kata Albertina.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: positif (47.1%)