Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Dewas KPK Tak Lanjutkan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri ke Persidangan
Liputan6.com Jenis Media: Regional
Liputan6.com, Jakarta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri tak dilanjutkan ke persidangan etik. Pasalnya, Dewas KPK menyatakan tak menemukan bukti Firli Bahuri melanggar kode etik insan KPK.
"Memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Tumpak menyebut, tak menemukan bukti pelanggaran etik dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan. Dewas juga tak menemukan bukti adanya komunikasi antara Firli dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite.
Tak hanya itu, Dewas KPK juga tidak menemukan adanya perintah Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menyuruh Idris Sihite menghubungi Firli.
"Tidak ditemukan komunikasi antara Idris Sihite dengan saudara Firli. Tidak ditemukan komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan saudara Idris Sihite untuk menghubungi saudara Firli," kata Tumpak.
Sebelumnya,Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean meminta waktu lebih untuk menelaah hasil klarifikasi dan bukti berkaitaan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri.
Dugaan etik Firli berkaitan dengan bocornya penyelidikan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan KPK.
"Kasih kami waktu lagi lah, kita masih banyak kerjaaan nih," ujar Tumpak dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).
Sentimen: negatif (96.9%)