Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
Polisi Sebut Bikin SIM di Indonesia Mudah, Rp 100 Ribu Sudah Dapat SIM Baru
Detik.com Jenis Media: Otomotif
Dalam mengendarai kendaraan bermotor, seseorang harus mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM). Memiliki SIM pun tak bisa asal. Harus ada prosedur yang dilalui untuk mendapatkan SIM.
Di Indonesia, setidaknya untuk mendapatkan SIM pemohon harus mengikuti beberapa rangkaian ujian. Mulai dari tes kesehatan, tes psikologi, ujian teori hingga ujian praktik harus dilalui pengendara untuk mendapatkan SIM.
Dalam ujian itu pun masih banyak masyarakat yang mengeluhkan sulitnya ujian SIM. Meski begitu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut, proses pembuatan SIM di Indonesia terbilang mudah dan murah.
Yusri bahkan menyebutkan, Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM.
"Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM. Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita nggak berlaku," kata Yusri seperti dikutip situs resmi Humas Polri, Senin (19/6/2023).
Dia bilang, di Indonesia dengan biaya Rp 100 ribuan sudah bisa mendapatkan SIM. Bahkan, khusus SIM D tarifnya mulai dari Rp 50 ribu.
"Di Indonesia Rp 100 ribu bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian," kata Yusri.
Adapun untuk membuat SIM ada beberapa tahapan yang dilakukan. Tahap pertama pembuatan SIM pemohon harus melakukan pembayaran PNBP resi bank melalui ATM, Mini ATM, atau teller bank.
Tahap selanjutnya, pemohon harus melakukan registrasi pendaftaran dengan mengisi formulir, sidik jari, dan foto. Kalau sudah, pemohon akan melakukan uji teori mengenai peraturan perundangan, keterampilan pengemudi, etika berlalu lintas, dan pengetahuan teknik kendaraan bermotor. Jika tidak lulus, maka bisa mengikuti ujian ulang setelah 7 hari ataupun 14 hari.
Bila mengulang kembali kemudian tidak lulus, dalam diagram tertulis 'Uang Kembali'. Lalu bila saat dijadwalkan ulang tidak ada kabar atau keterangan uang juga kembali. Pemohon yang tidak melakukan ujian ulang selama 30 hari, akan dinyatakan batal.
Sementara bila lulus, maka pemohon melakukan ujian praktik. Bila pemohon dinyatakan tidak lulus saat ujian praktik, maka dapat mengikuti ujian ulang setelah 14 hari. Bila gagal lagi, uang juga bisa kembali. Jika pemohon lulus ujian praktik, maka masuk ke tahap 5 yakni Cetak SIM. Pada tahap ini pemohon akan diminta untuk tanda tangan pemilik, proses pencetakan SIM, dan penyerahan SIM.
[Gambas:Instagram]
Berikut ini biaya bikin SIM tahun 2023:
Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan).Simak Video "Korlantas Bakal Sebar Buku Ujian SIM ke Sekolah-Perpustakaan"
[-]
(rgr/dry)
Sentimen: negatif (93.4%)