KKP Tangkap Kapal Illegal Fishing Berbendera Malaysia di Selat Malaka
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal illegal fishing berbendera Malaysia. Penangkapan itu berhasil dilakukan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan (KP) HIU 16 di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka, Rabu (14/6) lalu.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin, menjelaskan KP. HIU 16 dengan Nakhoda Kapten Lingga mendapati kapal berbendera Malaysia, KM. SLFA 5323 (68 GT) sedang mencuri ikan pada posisi 03º04,507' LU- 100º48,780' BT perairan Selat Malaka.
"Pada hari ini (14/6) sekitar pukul 11.55 WIB, KP. HIU 16 berhasil menghentikan 1 kapal illegal fishing berbendera Malaysia dengan nama KM. SLFA 5323," ujar Adin dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/6/2023).
Menurut Adin, sempat terjadi kejar-kejaran antara kapal Malaysia dengan kapal pengawasan KKP saat aparat bergerak mendekati kapal dan memberi peringatan. Keberhasilannya penangkapan ini menandakan, Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan selalu siaga menjaga laut Indonesia.
"Aparat kami di lapangan sudah melakukan plotting lokasi dan memang kapal ini berada di wilayah ZEE Indonesia. Sudah kami beri tembakan peringatan juga, tapi mereka tetap saja mencoba kabur," terang Adin.
Saat ini kapal berbendera Malaysia itu tengah dikawal ke Dermaga Satuan Pengawasan SDKP Dumai untuk proses hukum lebih lanjut oleh tim Pengawas Perikanan dan Penyidik Stasiun PSDKP Belawan.
Adin mengungkap, hasil pemeriksaan awal yang dilakukan petugas, kapal tersebut diawaki oleh 5 orang ABK yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar. Petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat penangkap ikan, hasil tangkapan, alat komunikasi, alat navigasi dan dokumen perizinan dari Pemerintah Malaysia.
Adin melanjutkan bahwa apabila diperoleh bukti yang cukup kuat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan, maka akan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 2 milliar rupiah.
"Penyidik Perikanan akan langsung melakukan gelar perkara untuk memutuskan proses hukum lebih lanjut setelah kapal sampai di Satwas Dumai, yang diperkirakan tiba Kamis pagi (15/6)," ujar Adin.
Sebelumnya, KKP juga berhasil menangkap satu kapal illegal fishing berbendera Malaysia bernama KM. KHF 2226 (68,80 GT) Kamis (1/6). Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono selalu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen akan mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan melalui pengawasan terintegrasi berbasis teknologi, sehingga kapal illegal fishing yang mencoba mencuri ikan di wilayah ZEEI dapat langsung terdeteksi.
(ada/ara)Sentimen: negatif (95.5%)