Sentimen
Positif (92%)
17 Jun 2023 : 06.36
Tokoh Terkait

Daftar Gaji PNS 2023 Lengkap Beserta 6 Jenis Tunjangannya

17 Jun 2023 : 06.36 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Ekonomi

Daftar Gaji PNS 2023 Lengkap Beserta 6 Jenis Tunjangannya
Jakarta -

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pekerjaan yang banyak diidamkan orang sejak dahulu hingga sekarang. Berapa sih gaji PNS sampai orang berlomba-lomba memperebutkannya?

Sebenarnya gaji PNS ini tidak besar, namun masih ada tambahan tunjangan atau penghasilan lainnya. Pendapatan PNS ini bervariasi tergantung beberapa faktor, seperti golongan, jabatan, masa kerja, hingga kinerja. Selain itu, PNS juga mendapatkan dana pensiun yang diperoleh setiap bulannya.

Dalam artikel ini akan kita ulas secara lengkap berapa gaji PNS tahun 2023. Selain itu, kita ulas pula apa saja tunjangan yang bisa diperoleh PNS.

-

-

Daftar Gaji PNS 2023

Daftar gaji PNS pada tahun 2023 masih berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Gaji PNS ini dibagi berdasarkan empat golongan, yaitu Golongan I sampai IV. Setiap golongan masih dibedakan lagi menjadi empat sampai lima, misalnya Golongan Ia sampai Id, kemudian Golongan IVa sampai IVe. Selain itu, ada perbedaan penghasilan juga berdasarkan masa kerja golongan (MKG).

Berikut daftar gaji PNS yang dilansir dari situs Badan Kepegawaian Nasional (BKN):

Gaji PNS Golongan Ia sampai Id

Ia: Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)Ib: Rp 1.704.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.472.900 (masa kerja 27 tahun)Ic: Rp 1.776.600 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.577.500 (masa kerja 27 tahun)Id: Rp 1.851.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.686.500 (masa kerja 27 tahun)

Gaji PNS Golongan IIa sampai IId

IIa: Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)IIb: Rp 2.208.400 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.516.300 (masa kerja 33 tahun)IIc: Rp 2.301.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.665.000 (masa kerja 33 tahun)IId: Rp 2.399.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.820.000 (masa kerja 33 tahun)

Gaji PNS Golongan IIIa sampai IIId

IIIa: Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)IIIb: Rp 2.688.500 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.415.600 (masa kerja 32 tahun)IIIc: Rp 2.802.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.602.400 (masa kerja 32 tahun)IIId: Rp 2.920.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp 4.797.000 (masa kerja 32 tahun)

Gaji PNS Golongan IVa sampai IVe

IVa: Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)IVb: Rp 3.173.100 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.211.500 (masa kerja 32 tahun)IVc: Rp 3.307.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.431.900 (masa kerja 32 tahun)IVd: Rp 3.447.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.661.700 (masa kerja 32 tahun)IVe: Rp 3.593.100 (masa kerja 0 tahun) - Rp 5.901.200 (masa kerja 32 tahun)6 Jenis Tunjangan PNS

PNS bisa mendapatkan 6 jenis tunjangan yang dapat menambah pendapatan di luar gaji pokok.

1. Tunjangan Suami/Istri

Dilansir dari laman bpk.go.id dan trenggalekkab.go.id, PNS yang sudah beristri atau bersuami berhak mendapatkan tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1992 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985.

Jika suami dan istri sama-sama bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya yang bergaji pokok lebih tinggi di antara keduanya.

2. Tunjangan Anak

Selain tunjangan suami/istri, ada juga tunjangan anak yang diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan anak berlaku untuk 3 orang anak, termasuk 1 anak angkat.

Tunjangan ini diberikan sampai usia 21 tahun dengan syarat belum menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri. Tunjangan anak masih bisa diperpanjang sampai 25 tahun jika anak tersebut masih bersekolah dan belum memiliki penghasilan sendiri.

3. Tunjangan Jabatan

Menilik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang menempati posisi tertentu dalam jabatan struktural.

Eselon IA mendapatkan tunjangan Rp 5.500.000.Eselon IB mendapatkan tunjangan Rp 4.375.000.Eselon IIA mendapatkan tunjangan Rp 3.250.000.Eselon IIB mendapatkan tunjangan Rp 2.025.000.Eselon IIIA mendapatkan tunjangan Rp 1.260.000.Eselon IIIB mendapatkan tunjangan Rp 980.000.Eselon IVA mendapatkan tunjangan Rp 540.000.Eselon IVB mendapatkan tunjangan Rp 490.000.

4. Tunjangan Kinerja

Ada juga yang disebut tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya berbeda-beda tergantung kelas jabatan, maupun instansi tempatnya bekerja.

Menilik Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27. Sedangkan tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

5. Tunjangan Makan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, PNS juga mendapatkan tunjangan makan per hari yang berbeda-beda besarannya, tergantung golongannya.

PNS golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari.PNS golongan III mendapatkan uang makan sebesar Rp 37.000 per hari.PNS Golongan IV mendapatkan uang makan sebesar Rp 41.000 per hari.

6. Tunjangan Umum

Dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan bahwa PNS yang tidak memperoleh tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, maka memperoleh tunjangan umum.

Besarnya tunjangan umum dibedakan berdasarkan golongan.

PNS Golongan IV mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 190.000.PNS Golongan III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185.000.PNS Golongan II mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 180.000.PNS Golongan I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 175.000.

Demikian tadi penjelasan mengenai daftar gaji PNS dan berbagai tunjangan yang bisa diperoleh PNS. Selain yang disebutkan di atas, PNS juga berhak mendapatkan dana pensiun bagi PNS yang sudah purna tugas.

Simak Video "Edisi #60: Ibu PNS Drummer Metal Viral sampai Implan Chip di Otak Buatan Elon Musk"
[-]
(bai/inf)

Sentimen: positif (92.8%)