Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Tokoh Terkait
dari Utang hingga Mau Dilaporkan
Detik.com Jenis Media: Ekonomi
Permasalahan antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka semakin panjang. Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mau dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Jusuf Hamka tidak terima dibilang tidak ada dalam bagian CMNP. Ia berani mengundurkan diri dari pemegang saham pengendali CMNP dan memberikan Rp 1 triliun ke Prastowo jika perkataannya terbukti benar.
"Saya siap pakai rok kalau saya tidak ada sebagai pemegang saham, gitu aja. Kita taruhan sama-sama, kalau ternyata nama saya ada, siap nggak yang bersangkutan pakai rok? Dan saya siap mengundurkan diri dari CMNP, yang bersangkutan siap nggak mengundurkan diri dari Kemenkeu? Gitu aja. Saya tambahin Rp 1 triliun, kalau dia kalah kasih Rp 1 ke saya," kata Jusuf Hamka saat dihubungi, Jumat (16/6/2023).
"Dibilang saya bukan pengurus (CMNP) betul, tapi dibilang saya bukan pemegang saham itu pasti ngawur!," tambahnya.
Pria yang akrab disapa Babah Alun itu menyebut menyerahkan kepada kuasa hukum untuk melaporkan terkait pencemaran nama baik. Meski begitu, ia masih menunggu itikad baik dari Prastowo untuk meminta maaf sebagai sesama muslim.
"Namanya kita hidup beragama, kalau yang bersangkutan mau tabayyun dan ternyata yang bersangkutan salah, kita forget and forget. Tapi kalau yang bersangkutan masih kekeuh karena malu, karena ketahuan gagapnya, masih kekeuh mateng-matengan begitu malah tambang kenceng, ya kita nanti suruh hukum yang bereskan," ucapnya.
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Jusuf Hamka, Maqdir Ismail mengatakan pihaknya akan menunggu iktikad baik dari Prastowo sampai Selasa (20/6). Jika tidak, maka pihaknya akan melaporkan Prastowo dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Kami sampai sekarang masih tunggu, kita mau liat dia punya iktikad baik nggak. Kalau dia merasa salah, dia minta maaf saja secara terbuka. Saya tunggu sampai Selasa depan, kalau nggak kita lapor polisi, kita uji dia yang benar atau kita yang benar," imbuhnya.
Maqdir menyebut pada prinsipnya pihaknya tidak mau ribut, hanya meminta pemerintah membayar kewajiban utang CMNP. Utang tersebut terkait deposito CMNP di Bank Yama yang tidak diganti pemerintah sejak 1998.
"Saya sudah menyurati Kemenkeu sejak 2017, selama ini nggak pernah ditanggapi Kemenkeu. Satu-satunya tanggapan Kemenkeu itu 2021 kalau nggak salah. Kesan saya dari tanggapan itu, dia nggak mau bayar kewajiban itu," kata Maqdir.
Prastowo tanya status Jusuf Hamka. Cek halaman berikutnya.
Sentimen: positif (88.9%)