Sentimen
Negatif (64%)
16 Jun 2023 : 06.55
Informasi Tambahan

Hewan: Gajah

Kab/Kota: Gunung, Kramat, Senen, Tomang, Paseban

Simak Lagi 26 Lokasi Ganjil Genap Jakarta Jumat 16 Juni 2023 untuk Pelat Genap

16 Jun 2023 : 13.55 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Metropolitan

Simak Lagi 26 Lokasi Ganjil Genap Jakarta Jumat 16 Juni 2023 untuk Pelat Genap

Liputan6.com, Jakarta - Bagi warga DKI Jakarta yang kembali beraktivitas, kembali perhatikan jadwal operasi dan titik-titik kawasan ganjil genap yang diberlakukan hari ini, Jumat (16/6/2023). Ada 26 lokasi kawasan ganjil genap yang kali ini bebas dilewati apara pemilik roda empat bernomor genap. 

Untuk jam operasi, masih tetap sama yang terbagi dalam dua sesi, pagi dan sore hari. Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019, pada pagi hari kebijakan ganjil genap di Jakarta dimulai pada pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan sore nanti pukul 16.00-21.00 WIB.

Kebijakan ini diberlakukan setiap hari kerja, Senin-Jumat, namun tidak di libur nasional maupun di akhir pekan, seperti Sabtu dan Minggu.

Perluasan titik ganjil genap Jakarta saat ini terjadi setelah ada penambahan 13 ruas jalan baru terhitung mulai Januari 2023. 

Berikut ke-26 lokasi ganjil genap yang hari ini bebas dilintasi mobil pelat genap:  Jalan Pintu Besar Jalan Gajah Mada Jalan Hayam Wuruk Jalan Majapahit Jalan Medan Merdeka Barat Jalan MH Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisingamangaraja Jalan Panglima Polim Jalan Fatmawati Jalan Suryopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kyai Caringin Jalan Tomang Raya Jalan Jenderal S Parman Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono Jalan HR Rasuna Said Jalan D.I Pandjaitan Jalan Jenderal A. Yani Jalan Pramuka Jalan Salemba Raya sisi Barat Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro Jalan Kramat Raya Jalan Stasiun Senen Jalan Gunung Sahari.

Ada pun perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta tersebut tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Kebijakan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.   

Sentimen: negatif (64%)