Sentimen
Netral (40%)
16 Jun 2023 : 11.05
Tokoh Terkait

Gugatan Masa Berlaku STNK Selamanya Ditolak, Masa Berlaku Tetap 5 Tahun

16 Jun 2023 : 18.05 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Otomotif

Gugatan Masa Berlaku STNK Selamanya Ditolak, Masa Berlaku Tetap 5 Tahun
Jakarta -

Gugatan soal masa berlaku STNK yang diharap bisa selamanya ditolak. Dengan begitu, masa berlaku STNK masih 5 tahun dan pengesahan dilakukan setiap tahun.

Pemilik kendaraan wajib melakukan pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) setiap setahun sekali. Tak cuma itu, baik STNK maupun pelat nomor juga harus dilakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali. Aturan soal TNKB maupun STNK sendiri tercantum dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 70 ayat 2 dan 3.

"Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun," begitu bunyi pasalnya.

-

-

Kendati demikian, perihal masa berlaku STNK dan pelat nomor itu belum lama ini digugat oleh seorang Advokat bernama Arifin Purwanto. Dalam gugatannya, Arifin menganggap pemilik kendaraan tidak perlu repot-repot melakukan pengesahan. Makanya dia meminta agar masa berlaku pelat nomor bisa selamanya.

"Kami menganggap tidak ada kepastian hukum, kami mengajukan permohonan ke MK agar pasal dibatalkan yang intinya diganti menjadi TNKB dan STNK berlaku selamanya karena menyangkut benda berlaku selamanya. Kalau kami meninggal dunia, kalau barang itu masih ada harapannya masih ada surat-suratnya," kata Arifin dalam Sidang Perkara Nomor 43/PUU-XXI/2023 pertengahan Mei 2023.

Sayang, harapan agar STNK dan pelat nomor berlaku selamanya pupus sudah. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Arifin terkait gugatan masa berlaku STNK dan pelat nomor sebagaimana tercantum dalam Undang-undang. Dikutip detikNews, MK menilai Arifin Purwanto tidak menguraikan secara jelas permasalahan konstitusionalitas yang dihadapinya dalam kaitannya dengan berlakunya norma Pasal 70 ayat (2) UU 22/2009.

"Pemohon hanya menguraikan permasalahan konkret yang dialaminya berkenaan dengan proses, bentuk teknis STNKB dan TNKB, serta masa berlakunya sehingga Mahkamah tidak dapat menilai ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujiannya," kata Ketua MK Anwar Usman.

Simak Video "Pelat RF Tak Lagi Nopol 'Sakti' Polisi Siapkan Kode Baru"
[-]
(dry/rgr)

Sentimen: netral (40%)