Sentimen
Negatif (100%)
16 Jun 2023 : 01.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Desy Yustria

Desy Yustria

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Yosep Parera

Yosep Parera

Dua ASN MA divonis 8 dan 4 tahun penjara terkait suap hakim agung

16 Jun 2023 : 08.31 Views 2

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Nasional

Dua ASN MA divonis 8 dan 4 tahun penjara terkait suap hakim agung
Bandung (ANTARA) -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis terhadap dua ASN selaku staf kepaniteraan di lingkungan Mahkamah Agung, yakni Desy Yustria dan Nurmanto Akmal yang menjadi terdakwa kasus suap hakim agung, dengan hukuman delapan dan empat tahun penjara.

 

Hakim Ketua Hera Kartiningsih mengatakan Desy dan Nurmanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama. Dalam konstruksi kasus suap itu, Desy dan Nurmanto didakwa berperan sebagai perantara suap ke hakim agung.

   

Desy dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu alternatif kedua yakni Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Kemudian sesuai dengan dakwaan kedua alternatif pertama yakni Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sedangkan untuk Nurmanto Akmal, hakim menjatuhkan pidana penjara 4,5 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga memberi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar 30 ribu dolar Singapura dan Rp57,5 juta.

 

Nurmanto dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

   

Uang suap itu berasal dari Heryanto Tanaka melalui pengacaranya yakni Theodorus Yosep Parera untuk pengurusan perkara terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Sehingga suap itu diduga dilakukan karena pihak pemberi suap ingin hakim agung mengabulkan kasasi yang diajukan.

 

Putusan yang diberikan oleh majelis hakim terhadap dua ASN MA itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Desy Yustria dituntut hukuman selama delapan tahun 10 bulan penjara, dan Nurmanto Akmal enam tahun tiga bulan penjara.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: negatif (100%)