Sentimen
Positif (50%)
14 Jun 2023 : 20.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Mataram

Kasus: HAM

Jusuf Hamka, Tutut atau Negara, Ini Utang Siapa Sebenarnya?

14 Jun 2023 : 20.51 Views 11

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

Jusuf Hamka, Tutut atau Negara, Ini Utang Siapa Sebenarnya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kemelut utang Jusuf Hamka dan Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut menjadi topik pembicaraan hangat di Tanah Air minggu ini. Perkara ini berawal dari upaya Jusuf Hamka menagih utang pemerintah kepada perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Jusuf mengklaim telah berulang kali melakukan penagihan utang kepada pemerintah sebesar Rp 179 miliar. Namun, tidak ada kejelasan terkait pembayaran tersebut hingga saat ini.

Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa keterkaitan antara CMNP perusahaan Jusuf Hamka dan Mba Tutut terjadi saat BLBI.

-

-

Dia mengatakan nominal utang yang dimiliki CMNP Grup dan afiliasinya kepada pemerintah ternyata jauh lebih besar ketimbang kewajiban negara ke perusahaan. Ini berdasarkan penempatan depositonya di Bank Yama yang menikmati bailout terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.

Prastowo berujar, secara total nilai, utang PT CMNP yang saat itu dimiliki Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto beserta tiga perusahaan afiliasinya, termasuk Bank Yama yang menikmati bailout mencapai Rp 775 miliar. Sedangkan total kewajiban negara berdasarkan putusan inkrah sebesar Rp 179 miliar.

"Bahwa CMNP terafiliasi dengan ibu Siti Hardiyanti Rukmana yang juga punya utang ke bank yang telah diselamatkan pemerintah yang jumlahnya jauh lebih besar 10 kali lipat dibandingkan dengan penempatan deposito tersebut," kata Prastowo, dikutip Rabu (14/6/2023).

Saat ini, katanya, pemerintah telah membentuk Satgas BLBI untuk menagih utang tersebut pemerintah terlebih dahulu menagihkan total utang yang dimiliki bank dan perusahaan terafiliasinya itu.

Apalagi, Prastowo menekankan pemerintah tak menemukan bukti keberadaan Jusuf Hamka dalam struktur kepemilikan saham di PT CMNP, termasuk dalam struktur komisaris maupun direksi.

"Kan dua tahun lalu juga menyita terhadap atau penguasaan kembali aset eks Bank Yama dalam hal ini kami juga sedang tindak lanjut karena dalam waktu dekat Satgas akan melakukan pengumuman ke publik tentang langkah tersebut," tuturnya.

Khusus untuk penyelesaian tagihan ke PT CMNP, Kemenkeu kata dia harus berhati-hati membayarkannya meski sudah ada keputusan inkrah, sebab pemerintah tidak terlibat dalam kontraktual antara PT CMNP dengan Bank Yama.

"Kalau kami baca di putusan ini bukan soal negara punya utang tapi negara dibebani, ini dua hal yang berbeda ya, kalau negara punya utang itu seolah-olah dulu negara berkontrak dengan PT CMNP sehingga wanprestasi dan ditagih, sama sekali tidak ada, yang berkontrak itu CMNP dengan Bank Yama," ucap Prastowo.

Tutut tercatat mendapatkan dana BLBI melalui PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, PT Citra Bhakti Margatama Persada.

Adapun, secara rinci, utang Tutut kepada negara berasal dari PT Citra Mataram Satriamarga sebesar Rp 191,61 miliar. Utang ini belum pernah diangsur sama sekali.

Pengurusan utang didaftarkan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V pada 2013. Pengurusan terakhir berupa laporan pemberitahuan surat paksa.

Tidak hanya itu utang juga berasal dari PT Marga Nurindo Bhakti senilai Rp 471,47 miliar. Utang ini pernah diangsur sekitar Rp 1,09 miliar. Pengurusan utang juga didaftarkan di KPKNL Jakarta V pada 2010, dimana pengurusan terakhir berupa laporan pemberitahuan surat paksa.

Terakhir, utang juga berasal dari PT Citra Bhakti Margatama Persada sebesar Rp 14,79 miliar dan US$ 6,51 juta. Pengurusan utang didaftarkan di KPKNL Jakarta V pada 2010 dengan pengurusan terakhir berupa laporan pemberitahuan surat paksa.

Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD mengungkapkan dokumen putusan hukum yang dimilikinya terkait utang Jusuf Hamka, memang benar negara punya utang.

"Karena terlepas kontroversi yang sertai itu sudah putusan Mahkamah Agung sudah inkrah sampai PK," papar Mahfud.

Menurutnya, putusan ini sudah pernah diakui negara dengan satu perjanjian resmi. Namun ketika ganti menteri hal itu tidak jalan.

Dia memastikan pihaknya telah mempelajari dokumen putusan MA tersebut dan negara telah mengakui. Ini, lanjutnya, telah diputuskan pada waktu zaman Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

"Tapi ganti orang suruh pelajari lagi, ganti menteri suruh pelajari lagi, tapi sampai sekarang macet." kata Mahfud.

Dia mengakui bahwa ini bukan satu-satunya kasus yang ditangani di mana sudah ada putusan pengadilan tapi tertunda di sana.

Berdasarkan arahan Presiden begini, pemerintah resmi menyatakan jika negara punya utang kepada rakyat sama kewajibannya. "Kalau hukum menyatakan punya utang ya harus bayar," tegas Mahfud.


[-]

-

Kala Jusuf Hamka Selamatkan Pendiri Astra dari Kebangkrutan
(haa/haa)

Sentimen: positif (50%)