Warga RI Ngotot Investasi di Binance Meski Ilegal, Kenapa?
CNBCindonesia.com Jenis Media: Tekno
Jakarta, CNBC Indonesia - Tekanan yang dialami Binance di Amerika Serikat membuat netizen Indonesia ikut heboh. Padahal, Binance bukan salah satu platform perdagangan kripto yang terdaftar di RI. Bahkan, website Binance diblokir di internet Indonesia.
Seperti yang diketahui dalam sepekan terakhir dunia kripto sedang dihebohkan dengan gugatan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) kepada Binance dan CEO-nya, Changpeng Zhao.
Gugatan SEC pertama kali diajukan pada Senin, 5 Juni 2023. Komisi Bursa AS itu menuduh Binance mencampurkan "miliaran dolar" dana pelanggan dan secara diam-diam mengirimkannya ke perusahaan terpisah yang dikendalikan oleh pendiri dan kepala eksekutifnya, Changpeng Zhao.
SEC mengatakan tergugat telah memperkaya diri mereka sendiri dengan miliaran dolar AS sambil menempatkan aset investor pada risiko yang signifikan. Pengaduan itu menduga bahwa antara Juni 2018 dan Juli 2021, Binance memperoleh pendapatan setidaknya US$ 11,6 miliar (Rp172,33 triliun), yang mana sebagian besar berasal dari biaya transaksi.
Adapun 13 tuntutan perdata telah diajukan terhadap Zhao, Binance Holdings dan dua entitas terkait Binance lainnya, BAM Trading Services dan BAM Management US Holdings.
Lalu, kenapa warganet RI heboh soal permasalahan hukum Binance?
Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pedagang Aset Kripto, Oscar Darmawan, menyebut sampai saat ini masih banyak investor dalam Indonesia yang bertransaksi di pertukaran kripto luar negeri tak berizin.
Hal itu terjadi karena perdagangan dalam negeri dikenakan pajak dengan besaran 0,21 persen. Sedangkan di crypto exchange luar mereka bebas pajak, jadi lebih murah dari segi fee.
Transaksi di crypto exchange lokal juga ada KYC dan KYT supaya identitas tradernya jelas, sedangkan di pertukaran luar tidak terdaftar bebas melakukan apa saja.
"Itu lah mengapa menurut saya banyak pemain yang trading, bertransaksi dan mengirimkan uang kesana," kata Oscar dalam keterangan kepada CNBC Indonesia, Senin (12/6/2023).
"Pelaku industri dalam negeri kalah dari segi fee yang dibebankan kepada investor," imbuhnya.
Ia menyebut ini semua sangat disayangkan. Saat ini, kata dia, terjadi persaingan tidak sehat antara perusahaan pertukaran luar negeri dengan dalam negeri.
Bursa kripto luar negeri tak berizin diuntungkan dengan tidak ada pengaturan untuk masuk ke market Indonesia, sedangkan exchange Indonesia ada banyak aturan dan aturan pajak yang mengikat.
Padahal jika investor tersebut bertransaksi di dalam negeri, perputaran uang tetap ada di Indonesia dan bukan tidak mungkin mendukung ekonomi digital dalam negeri.
Menurutnya, saat ini banyak devisa negara lari ke crypto exchange luar negeri.
"Sudah jelas terjadi capital flight saat ini dan malah pelakunya (Binance) terkesan dapat endorsement dari pemerintah dengan diberikan panggung di G20, lebih daripada industri lokal berizin yang sudah memberikan sumbangan devisa negara melalui pajak ke pemerintah. Unfair battle." tuturnya.
[-]
-
Amerika Gencet Kripto, Setelah Binance Giliran Coinbase
(dem/dem)
Sentimen: negatif (92.8%)