Jusuf Hamka Ungkap Jalan Terakhir Tagih Kemenkeu

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: Ekonomi

14 Jun 2023 : 07.42
Jusuf Hamka Ungkap Jalan Terakhir Tagih Kemenkeu

Jakarta, CNBC Indonesia -Bos jalan tol Jusuf Hamka merasa sudah melakukan berbagai upaya untuk menagih utang kepada pemerintah, dalam hal  ini Kementerian Keuangan. 

-

-

Sebagaimana diketahui, dia tengah dalam upaya meminta Kementerian Keuangan membayar deposito dan giro perusahaan miliknya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di Bank Yama yang telah dilikuidasi pada 1999. 

Mengutip berita acara kesepakatan jumlah pembayaran berkop surat Kementerian Keuangan yang diterima CNBC Indonesia, pemerintah telah setuju untuk membayarkan deposito dan giro ditambah bunga dan denda senilai Rp179,5 miliar kepada CMNP pada 2016. Akan tetapi, hingga berita ini diturunkan, Jusuf mengaku belum nerima pembayaran atas utang tersebut. 

Menurut Jusuf, saat ini dia hanya perlu menunggu lampu hijau dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia juga jalan terakhir apabila utangnya tidak dibayarkan adalah mengadu kepada tuhan. 

"Bu Menteri [Sri Mulyani], saya cuman mohon belas kasihan Bu Menteri. Pak Jokowi tuh sudah kooperatif. Pak Menko Polhukam sudah kooperatif. Mbok, Bu Menteri saya minta tolong, saya cuman rakyat. Kalau memang dibenarkan itu hak saya, mbok dikembalikan. Kalau enggak ya udahlah saya ngadu kepada Allah aja," katanya  di depan Gedung Kemenko Polhukam, Selasa (13/8/2023).

Sementara itu,Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan, nominal utang yang dimiliki CMNP Grup dan afiliasinya kepada pemerintah ternyata jauh lebih besar ketimbang kewajiban negara ke perusahaan. Ini berdasarkan penempatan depositonya di Bank Yama yang menikmati bailout terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.

Prastowo berujar, secara total nilai, utang PT CMNP yang saat itu dimiliki Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto beserta tiga perusahaan afiliasinya, termasuk Bank Yama yang menikmati bailout mencapai Rp 775 miliar. Sedangkan total kewajiban negara berdasarkan putusan inkracht sebesar Rp 179 miliar.

Oleh sebab itu, saat pemerintah telah membentuk Satgas BLBI untuk menagih utang tersebut pemerintah terlebih dahulu menagihkan total utang yang dimiliki bank dan perusahaan terafiliasinya itu. Apalagi, Prastowo menekankan pemerintah tak menemukan bukti keberadaan Jusuf Hamka dalam struktur kepemilikan saham di PT CMNP, termasuk dalam struktur komisaris maupun direksi.

"Kan dua tahun lalu juga menyita terhadap atau penguasaan kembali aset eks Bank Yama dalam hal ini kami juga sedang tindak lanjut karena dalam waktu dekat Satgas akan melakukan pengumuman ke publik tentang langkah tersebut," tuturnya.


[-]

-

Kronologi Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 179 Miliar ke Negara
(mkh/mkh)

Sentimen: netral (57.1%)